Proyek Pembangunan Penahan Tanggul Banjir Desa Upang Cemara terindikasi Markup serta diduga dikerjakan tidak sesuai Spek
Desa upang Cemara
Jumat, 19 Jul 2024 14:31
"Maka pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian tidak menghapuskan PIDANA tetapi tetap diproses secara hukum yang berlaku dinegara kesatuan Republik Indonesia ini, sebagaimana amanat Undang-undang No.31 tahun 1999," tandasnya. (Tri Sutrisno)
Berita Terkait
Terkini
Selasa, 06 Okt 2026 07:39
Senin, 05 Okt 2026 20:26
Senin, 05 Okt 2026 18:13