Press Conference perkara pengedar dan curat (Pencurian dengan Pemberatan), di Gedung Atmani Wedhana Polres Musi Rawas.
Dari hasil pengungkapan terkasus-kasus tersebut petugas berhasil mengamankan 3 barang bukti sepeda motor berupa satu unit sepeda motor Yamaha Nmax warna hitam, satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam dan hijau dan satu unit sepeda motor Honda Revo warna silver. Yang mana ketiga sepeda motor sebut merupakan sepeda motor milik tetangganya yang beralamat di Desa Muara Megang, Kecamatan Megang Sakti.
Kemudian hasil penangkapan terhadap tersangka, Bambang dan Ariansyah, dilakukan pengembangan untuk mencari BB, kemudian setelah dilakukan pengembangan Tim Landak, kembali mengamankan dua tersangka yang bernama, Suhaidi yang merupakan pembeli/penadah, sepeda motor Honda Beat warna hitam hijau.
Lalu satu unit sepeda motor Revo tersebut juga diamankan dari, Edi zubairi yang merupakan warga Kecamatan Karang Dapo, Kabupaten Muratara, sedangkan satu unit sepeda motor nmax warna hitam masih dalam pengejaran Tim Landak.
"Kemudian keempat tersangka beserta BB diamankan dibalik jeruji besi Polres Mura, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Akibatnya pelaku 363 keempat tersangka di jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun," paparnya.
Kapolres menambahkan, selain itu kami juga menghimbau kepada masyarakat dengan adanya keberhasilan ungkap kasus ini diharapkan akan berkurangnya tindak pidana curat maupun curanmor yang akhir-akhir ini sering terjadi di wilayah hukum Polres Musi Rawas.
"Maka dari itu masyarakat dihimbaukan untuk selalu berhati-hati dan lebih peduli dengan keamanannya terutama bagi kaum perempuan jangan pergi sendiri di tempat yang sepi atau jalan yang jarang dilalui oleh masyarakat dan selain itu juga kami menghimbau untuk selalu berhati-hati dalam memarkirkan sepeda motor dilengkapi dengan alat pengamanan lainnya dan masyarakat diminta untuk memberikan informasi apabila mengetahui kendaraan pelaku baik curat, curanmor maupun curas kepada pihak kepolisian," tuturnya.(Red)