PPKM Level 3 di Jabodetabek, Kegiatan Keagamaan Maksimal Jemaah 50 Persen

 
Selasa, 08 Feb 2022  22:36

Pemerintah pusat menaikkan status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jabodetabek menjadi level 3. Kebijakan ini berlaku mulai Selasa (8/2/2022) hingga Senin (14/2/2022).

Kenaikan level PPKM itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 9 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

Advertisement

Berdasarkan Inmendagri tersebut, tempat ibadah di daerah PPKM level 3 dapat mengadakan kegiatan keagamaan dengan jumlah jemaah maksimal 50 persen dari kapasitas.

"Ibadah (Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Level 3 (tiga) dengan maksimal 50% (lima puluh persen) dari kapasitas," demikian bunyi Inmendagri tersebut, Selasa (8/2/2022).

Baca juga: UPTD Puskesmas Pandan Agung Kembali Mendapatkan Penghargaan Dari Kapolres OKU Timur

Selain itu, tempat ibadah harus menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat serta memperhatikan ketentuan teknis dari Kementerian Agama.

Kondisi pandemi Covid-19 kian mengganas di wilayah aglomerasi Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi).

Baca juga: Akibat Kelalaian Petugas Vaksinasi Siswi Kelas 6 SD Terancam Tidak Mendapatkan Sertifikat Vaksinasi Covid 19

Bahkan, Jakarta, Depok, dan Tangerang Raya telah mencatatkan angka kasus harian Covid-19 yang lebih tinggi dibandingkan puncak gelombang kedua pada Juli 2021.

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mencatat ada sekitar 4.000 kasus harian Covid-19 pada awal Februari 2022 di Tangerang Raya, yakni Kota Tangerang, Tangerang Selatan, dan Kabupaten Tangerang.

Angka kasus harian tersebut melampaui jumlah kasus pada puncak gelombang kedua di wilayah Tangerang Raya yang saat itu mencapai 3.200 kasus harian.

Baca juga: Reward Dari Kapolres Bangka Barat Kepada Anggota Yang Berhasil Sukseskan Vaksinasi

Sementara itu, Depok membukukan kasus harian tertinggi pada awal Februari 2022 dengan angka 1.600-an kasus, melebihi puncak gelombang kedua yang mencapai 1.400 kasus harian.

Kemudian, Jakarta mencatatkan angka kasus harian tertinggi pada 6 Februari 2022.

Saat itu ditemukan 15.825 kasus positif Covid-19 oleh Dinas Kesehatan DKI Jakarta. Angka itu melampaui puncak gelombang kedua, bahkan tertinggi selama pandemi.

Baca juga: Tim Serbuan Vaksinasi Maritim Lanal Babel Vaksin Siswa-Siswi Sekolah Dasar

Sebelumnya, angka kasus harian tertinggi Covid-19 di Jakarta tercatat pada saat Covid-19 varian Delta merebak Juli 2021. Saat itu, Jakarta mengonfirmasi ada 14.619 kasus harian dan menjadi puncak gelombang kedua pandemi Covid-19.

Berita Terkait