Polres Metro Tangerang Kota Sebarkan Famlet DPO Kasus Pencabulan di Panti Asuhan Darussalam An''Nur Tangerang

Poresta Tangerang Kota, Sebarkan Famlet Pelaku Pencabulan yang kini jadi DPO
Rabu, 09 Okt 2024  17:08

Selama mengajar di sana, F merasa ada kejanggalan, tepatnya saat tengah berlibur ke sebuah villa di Puncak, Bogor bersama dengan para anak asuh pada Mei 2024. Ketika itu, F dipaksa untuk melakukan adegan tidak senonoh dengan salah satu pengurus di panti asuhan itu.

"F ini yang membongkar dan speak up karena dia pun dilecehin oleh pemimpin dengan cara dijodoh-jodohin sama pengurus panti," ungkap Dean pada Jumat (4/10/2024).

Dalam kasus ini, S dan YB dijerat Pasal 76 E juncto Pasal 82 Undang Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman pidana paling singkat 5 tahun maksimal 15 tahun,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi. (ARM)

Berita Terkait
Selengkapnya