Polres Bandara Soetta ungkap dan Selamatkan Puluhan Calon Pekerja Migran Indonesia non-prosedural akan dijual ke luar negeri.

Kasat Reskrim Polrsta bandara Soeta, Kompol Reza Fahlevi
Rabu, 16 Okt 2024  23:06

“Dari hasil penyelidikan dan penyidikan pada kasus ini, kami telah menetapkan 8 orang sebagai tersangka. Namun para tersangka (lain) masih dalam proses pengejaran dan penangkapan,” terang Reza Fahlevi.

Reza menambahkan, pada Senin (14/10/24) kemarin pihaknya juga berhasil mencegah sebanyak 4 CPMI non-prosedural di Terminal 2 Bandara Soetta dengan tujuan akhir negara Oman.

“Beberapa jam kemudian, kami juga berhasil mencegah 1 CPMI non-prosedural dengan tujuan ke China. Pada kasus ini kami menetapkan satu orang inisial KA sebagai tersangka,” beber Reza Fahlevi.

Atas perbuatannya, enam tersangka tersebut dijerat Pasal 83 Jo Pasal 68 dan atau Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang-Undang RI No. 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

“Dan atau Pasal 4 Undang-Undang RI No. 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 15 miliar,” pungkas Reza.(ARM)

Berita Terkait
Selengkapnya