Polisi ungkap kasus mayat di bawah jembatan, dibunuh karena pelaku kesal ditagih uang sisa penjualan mobil
Mapolres Lampung Barat
Rabu, 08 Mei 2024 10:22
Kedua pelaku dijerat Pasal 338 dan atau 351 juncto 55 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang. Kedua pelaku terancam hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun.
Berita Terkait
Terkini
Selasa, 11 Agu 2026 00:48
Selasa, 11 Agu 2026 00:20
Senin, 10 Agu 2026 22:00
Senin, 10 Agu 2026 20:53