Polisi ungkap kasus konten pornografi anak, sudah 2.010 video terjual

Foto: Konferensi pers kasus penjualan video porno anak via telegram di Mapolda Metro Jaya Jumat, 31 Mei 2024.
Jumat, 31 Mei 2024  16:55

Subdit Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berhasil mengungkap dan menangkap pelaku penyebaran konten video pornografi anak di bawah umur melalui media sosial X dan Telegram. Pelaku sudah menjual ribuan video dengan keuntungan mencapai ratusan juta.

Wadirkrimsus Polda Metro Jaya AKBP Hendri Umar menjelaskan, pelaku berinisial DY (25) ditangkap pada 29 Mei 2024 pukul 18.30 WIB di Bekasi.

"DY berperan sebagai penyebar video dan admin dari delapan akun X dengan username yang berbeda," ungkap Hendri, Jumat (31/5/2024).

Dari aplikasi X, DY menyebarkan link ajakan untuk bergabung ke grup Telegram yang berisi video pornografi anak di bawah umur, kemudian akan dikirimkan ke grup atau channel Telegram dengan persyaratan si pengguna harus membayar terlebih dahulu ke rekening milik si terduga pelaku dengan tarif yang berbeda-beda.

Misalnya, apabila ingin aktif dalam lima grup Telegram, maka harus membayar Rp 100.000. Kemudian membayar Rp 150.000 untuk 10 grup, Rp 200.000 untuk 15 grup, dan Rp 300.000 untuk 20 grup.

Advertisement

Hendri menjelaskan, pelaku memiliki lima akun Telegram dengan 105 grup pornografi yang berbeda. DY sudah mulai berjualan konten video pornografi sejak November 2022. Ia telah mentransmisikan sebanyak 2.010 video dengan subjek anak-anak di bawah umur.

“Kalau dikalkulasikan sudah dilakukan 1 tahun 8 bulan, dan memperoleh pendapatan di atas ratusan juta rupiah,” ungkap Hendri.

Polda Metro Jaya berencana juga bakal memanggil para member grup Telegram penjualan video pornografi anak. Hal itu dilakukan untuk mengetahui jaringan kasus tersebut.

"Jadi untuk 398 pengguna aktif, ini pasti akan kami lakukan pemanggilan dan pengejaran," kata Wadirkrimsus Polda Metro Jaya AKBP Hendri Umar dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (31/5/2024).

Berita Terkait