Polda Sumsel Tangkap Pemilik Sumur Minyak Ilegal di Sungai Lilin yang Terbakar Hingga Cemari Sungai Dawas
Foto: Mapolda Sumsel
Rabu, 10 Jul 2024 20:45
Akibat perbuatannya tersangka di jerat pasal berlapis UU no 22 tahun 2001 tentang migas ancaman penjara 6 tahun dan denda 6 miliar.
UU No 32 tahun 2001 tentang lingkungan anacaman 3 tahun penjara dan denda 10 milyar dan pasal 188 jo pasal 55 khup karena lalainya mengakibatkan korban di ancaman kurungan penjara. (Manda)
Berita Terkait
Terkini
Jumat, 02 Mei 2025 03:40
Kamis, 01 Mei 2025 17:43
Kamis, 01 Mei 2025 16:55