Pj. Gubernur Sumsel, H. Agus Fatoni Hadiri Rapat Koordinasi Ketenagakerjaan dan Umumkan Upah Minimum Sumsel hari ini.

PJ GUBERNUR Sumsel
Selasa, 21 Nov 2023  16:07

“Upah minimum terkait 2 hal yakni pekerja dan pengusaha, maka kedua pihak tersebut dipertemukan dalam Dewan pengupahan yang secara teknis membahas perihal UMP yang hasilnya menjadi rekomendasi untuk Gubernur,” Tambahnya. 

Sementara itu, Dalam rangka telah selesai pengumuman UMP Sumsel, Kadisnakertrans Provinsi Sumatera Selatan, Ir. Deliar Marzoeki, RPM., IPM menjelaskan kepada media bahwa upah yang telah diumumkan Gubernur Sumsel sebesar Rp. 3.456.874,- dengan kenaikan sebesar Rp. 52.000 / 1,55% dari UMP sebelumnya 

Dewan pengupahan sudah berkoordinasi dengan serikat pekerja dan pengusaha terkait hasil UMP yang telah di umumkan, dan dari pihak pekerja tidak mempermasalahkan nominal UMP yang telah diumumkan serta diharapkan tidak akan terjadi demo terkait penetapan UMP tersebut. 

"Apabila terdapat perusahaan yang tidak mengikuti aturan UMP akan dilakukan pendekatan secara persuasif oleh pemerintah," Ujar Ir. Deliar. 

Pengumuman ini diharapkan dapat memberikan kepastian dan dorongan positif bagi para pekerja di Sumatera Selatan, sekaligus menciptakan iklim ketenagakerjaan yang seimbang dan berkeadilan. Pemerintah provinsi berkomitmen untuk terus memperhatikan perkembangan ekonomi dan kesejahteraan pekerja, serta berupaya menciptakan lingkungan kerja yang kondusif bagi pertumbuhan dan perkembangan ekonomi daerah.(Manda)

Berita Terkait
Selengkapnya