Pertamina Wilayah Sumbagsel diminta Bertanggung Jawab atas Ilegal Driling di Muba

Foto: Tumpahan minyak
Senin, 10 Jun 2024  10:17

Muba, Aliansinews

Tingkat kerusakan lingkungan di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) yang diduga disebabkan oleh aktivitas Ilegal Driling dan Ilegal Refinery semakin mengkhawatirkan. Tudingan tersebut beralasan karena diduga gencarnya aktivitas angkutan minyak dilakukan oleh salah satu anak Perusahaan milik Pertamina

Dari informasi yang dihimpun dilapangan saat ini PT Pertamina melalui anak perusahaannya PT. Ramba menerima minyak hasil tambang masyarakat yang notabene Ilegal dengan harga yang sangat murah, sedangkan pertamina menjual dengan harga standar internasional.

Selain PT Ramba, juga ada dugaan jalinan kerjasama dengan PT Petro Muba sebagai tenaga jasa angkutan yang mengangkut minyak hasil tambang masyarakat menggunakan kendaraan berlebel PT. Petro Muba.

Sujarni (45) salah seorang aktivis dalam keterangannya mengatakan bahwa, masalah angkutan yang dilakukan pihak PT. Petro Muba sudah tidak sesuai spesifikasi dan diduga tidak sesuai izin dari dirjen angkutan darat, yakni 800 barel perhari kerjasama Babat Kukui dengan Pertamina melalui Petro Muba.

Advertisement

“Tapi anehnya yang terjadi justru Petro Muba mengangkut lebih dari 4000 barel perhari. Ini tentunya menjadikan pertanyaan apakah efektif hasil yang didapatkan dari sumur tua. Ini tentu menjadi dugaan bahwa pihak Pertamina juga ikut menampung minyak dari hasil sumur baru milik masyarakat,” katanya

Lebih lanjut Sujarni menjelaskan bahwa, saat ini kodisinya sudah semakin parah, dimana kegiatan Ileggal drailing di Muba sudah merambah kawasan hutan, apakah tidak ada tindakan dari aparat penegak hukum terkait perusakan hutan.

“Berdasarkan catatan kami, ada sekitar 665 sumur tua, sedangkan yang menghasilkan tidak sampai 10% lagi dari mana bisa mencukupi 4000 barel perhari kalau bukan dari sumur baru bukan dari hasil sumur tua. Ini tidak bisa dibiarkan dan harus segera di stop,” jelasnya.

Berita Terkait