Pengacara Bantuan Hukum Sumsel Pertanyakan Keabsahan Penetapan Tersangka Yusman Reza dalam Sidang Pra Peradilan

Pengadilan Negeri Palembang
Sabtu, 10 Agu 2024  07:24

Dalam sidang pra peradilan tersebut, tim kuasa hukum Yayasan Bantuan Hukum Sumsel juga menyampaikan kesimpulan yang mereka susun dengan sangat serius. "Kami tidak mau sekadar lisan, kesimpulan ini kami buat sampai 19 halaman untuk menunjukkan keseriusan kami," ujar Siti Patonah.

Salah satu poin yang ditonjolkan dalam kesimpulan tersebut adalah mengenai lokasi kejadian tindak pidana yang dilaporkan oleh pihak pelapor. Menurut laporan polisi, tindak pidana tersebut terjadi di sebuah rumah makan bernama Pempek Bandara pada tahun 2019. Namun, fakta yang ditemukan oleh tim kuasa hukum menunjukkan bahwa rumah makan tersebut baru dibuka pada tahun 2020.

"Ini menunjukkan adanya ketidaksesuaian dalam laporan polisi. Lokasi kejadian yang disebutkan jelas tidak mungkin, karena rumah makan tersebut belum ada pada tahun yang dilaporkan," tegas Siti Patonah.

Lebih lanjut, ia juga menyoroti kejanggalan dalam laporan terkait penggelapan dokumen yang diduga terjadi di kantor PT Musi Perkasa pada tanggal 11 Desember 2019. "Kami yakin bahwa perkara ini penuh dengan rekayasa. Harapan kami, hakim tunggal tetap tegak lurus dan mengutamakan keadilan," katanya.

Dalam persidangan, saksi ahli juga menyebutkan bahwa prosedur penetapan status tersangka sejak awal sudah cacat hukum. "Prosedur dari awal sudah tidak benar, seharusnya dari awal sudah batal demi hukum," ujar saksi ahli. 

Pihak kuasa hukum Yusman Reza pun berharap agar hakim tunggal yang menangani kasus ini dapat memberikan putusan yang adil. "Kami percaya bahwa hakim akan menegakkan keadilan tanpa pandang bulu," kata Wati Arimbi.

Di akhir sidang, Wati Arimbi juga menyoroti bahwa laporan polisi yang menjadi dasar penetapan tersangka Yusman Reza hanya berdasarkan asumsi. "Keterangan saksi yang menyatakan bahwa dokumen yang diduga digelapkan berada pada klien kami tidak cukup kuat," ujarnya.

Menurut Wati, kliennya hanya seorang yang diberi kepercayaan oleh pihak PT untuk mengurus perizinan, dan tidak terlibat langsung dalam tindak pidana yang dituduhkan. "Klien kami ini punya banyak relasi yang membantu dalam pengurusan perizinan, jadi tuduhan ini sangat tidak berdasar," tegasnya.

Sidang pra peradilan ini memasuki hari keempat dan akan dilanjutkan pada hari Senin mendatang, di mana hakim tunggal diharapkan akan memberikan putusan yang final dan mengakhiri polemik ini. "Semoga hakim dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya, karena kami meyakini adanya ketidakadilan dalam kasus ini," tutup Wati Arimbi.(Manda)

Berita Terkait
Selengkapnya