Penambang Galian Emas ilegal tanpa izin Marak di Cirangsad, Cigudeg, Bogor.
Yang menjadi pertanyaan team Lembaga Aliansi Indonesia BPAN(Badan Penelitian Aset Negara) dan rekan Awak media lainnya saat dilokasi, Terkait penambangan yang Dilakukan warga serta yang menjadi Kekhawatiran, adakah perizinan para Penambang tersebut, dan diketahui Oleh pemerintah setempat yaitu Pemkab Bogor? serta adakah yang Bertanggung jawab atas semua kerusakan lingkungan dan Ekosistem yang ditimbulkan akibat Penambangan emas tanpa izin yang dilakukan secara manual oleh para penambang.ilegal itu
Akhirnya, Team Lembaga Aliansi Indonesia beserta awak media memutuskan meninggalkan tempat lokasi penambang berlangsung, dan melanjutkan minta kompirmasi ke kades atau sekdes di wilayah lokasi(PETI)tersebut setelah tiga(3) kali ke desa mau kompirmasi tidak ada yang mau memberi tanggapan
Dan lanjut ke kantor kcm.cigudeg mengkompirmasi terkait galian tersebut dan langsung di sambut pak Drs.Pardi Camat cigudeg Harapan pak camat aturan pemerintah harus di jalankan di sisi lain kebutuhan warga atau pekerjaan warga yang ada di sekitar lokasi galian juga harus di pikirkan tutur pak camat ketika di temui di kantornya oleh team Lembaga Aliansi Indonesia dan media (REALITA.NEW.ID)
Tindak Pidana Melakukan Pertambangan Tanpa Izin
Kegiatan penambangan dimana pelakunya tidak memiliki izin, maka perbuatannya merupakan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 158 UU Pertambangan yang berbunyi:
Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR, atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahu.
Yogi....