Pemkab Luwu berkoordinasi Opsen PKB dan BBN-KB di Pemprov Sulawesi Selatan
Makassar - pemerintah kabupaten Luwu mulai mempersiapkan strategi pemungutan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor ( BBN-KB) beserta opsen pajaknya yang akan diberlakukan pada tahun 2025 mendatang
Opsen pajak diartikan sebagai penguatan tambahan yang dikenakan oleh pemerintah daerah atas pajak tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah pusat, opsen merupakan salah satu bentuk kewenangan fiskal daerah yang telah diatur dalam UU HKPD
Dengan adanya Peraturan opsen yang bertujuan untuk percepatan penerimaan PKB dan BBN-KB bagi pemerintah daerah dan sinergi pemungutan pajak antara provinsi dan kabupaten tanpa harus menambah beban wajib pajak
"Untuk mendalami sejauh mana sinergi pemerintah daerah dengan pemerintah provinsi tentang PKB dan BBN-KB beserta opsennya, pemerintah kabupaten Luwu melalui badan pendapatan daerah BAPENDA bersama badan keuangan aset daerah (BKAD) langsung melakukan koordinasi sebagai tindak lanjut perjanjian kerjasama antara pemerintah Sulawesi Selatan dengan pemerintah kabupaten Luwu terkait optimalisasi pemungutan pajak daerah.
Kunjungan koordinasi pada kesempatan ini kepala bapenda pemerintah kabupaten Luwu yang diwakili oleh kepala bidang perencanaan dan pengembangan,Andi Besse Pandangai,S.E., Menegaskan pentingnya sinergitas antara perencanaan dan pengembangan dengan pengelolaan anggaran guna meningkatkan efisiensi dan efektivitas pada pemungutan pajak daerah
Advertisement
"olehnya itu, dibutuhkan komitmen bersama untuk melakukan langkah langkah strategis demi memastikan potensi pajak daerah agar dapat dimanfaatkan secara maksimal menuju tercapainya pembangunan dan kesejahteraan masyarakat kabupaten Luwu."ujarnya.
"Kehadiran jajaran Bapenda dan BKAD pemerintah kabupaten Luwu berkoordinasi dengan BAPENDA pemerintah provinsi Sulawesi Selatan di terima langsung oleh kepala bidang perencanaan dan pelaporan pendapatan daerah, Drs.Abdul Murad Munsyir,M.Si.,Kamis (25/07/2024).
Pada pertemuan ini Drs, Abdul Murad Munsyir, M.Si., memaparkan bahwa dengan adanya opsen PKB dan BBN-KB,yang akan diberlakukan tahun depan (2025) diharapkan kepada rekan-rekan dari BAPENDA pemerintah kabupaten Luwu kiranya gencar melaksanakan sosialisasi yang bertujuan untuk mengoptimalkan potensi aset daerah yang ada di kabupaten Luwu.
Potensi pendapatan kabupaten Luwu akan jauh lebih tinggi dibanding tahun sebelumnya jika segera ada mutasi dari kendaraan bermotor yang masih menggunakan plat DD Makassar atau plat Yang berasal dari wilayah kabupaten lain menjadi plat DP yang keseharian kendaraan tersebut sudah bertahun tahun beroperasi di wilayah kabupaten Luwu.