Pemblokiran Rekening Bank a.n. Pribadi oleh Fiskus Atas Beban Pajak Perseroan Merupakan Pelanggaran Hukum

 
Senin, 19 Okt 2020  16:40

Oleh karenanya kata Bahar, untuk menetapkan atas keberadaan perseroan sesuai Peraturan Perundang Undangan, maka ditegaskan pada Pasal 4 undang-undang perseroan nomor 40 tahun 2007 tentang perseroan terbatas yang menjelaskan, "Terhadap Perseroan berlaku undang-undang ini, anggaran dasar Perseroan, dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya".

(Penjelasan Pasal 4, Berlakunya undang-undang ini, anggaran dasar Perseroan, dan ketentuan peraturan perundang-undangan lain, tidak mengurangi kewajiban setiap Perseroan untuk menaati asas itikad baik, asas kepantasan, asas kepatutan, dan prinsip tata kelola Perseroan yang baik (good corporate governance) dalam menjalankan Perseroan.

Sedangkan Yang dimaksud dengan “ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya” ujarnya, adalah semua peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan keberadaan dan jalannya Perseroan, termasuk peraturan pelaksanaannya antara lain, peraturan perbankan, peraturan perasuransian, peraturan lembaga keuangan.

Dalam hal terdapat pertentangan antara anggaran dasar dan undang-undang, maka yang berlaku adalah undang-undang perseroan nomor 40 tahun 2007 tentang perseroan terbatas).

bahar menguraikan pula. padahal kita ketahui bersama, bahwa Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, sangat Jelas Perbedaan yang menjadi Objek Pajak, yaitu Orang Pribadi "ATAU" badan (vide pasal 1 poin 1). Kemudian dipertegas pula pada Pasal 1 poin 2, wajib pajak adalah orang pribadi atau badan, dan poin 3, " Badan adalah sekumpulan orang dan/atau Modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi Perseroan terbatas, Perseroan Komanditer, Perseroan lainnya, badan usaha milik Negara atau badan usaha milik daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, Koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk Kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.

Dengan begitu kata Bahar. atas Pemahaman, Baik terhadap Orang Pribadi maupun badan yang menjalankan Usaha yang otomatis adalah Pengusaha, sedangkan pengusaha (Manusia) nya adalah subjek, dan hal itu ditegaskan pada UU KUP, Pasal 1 poin 4, "Pengusaha adalah orang Pribadi atau badan dalam bentuk apapun yang dalam kegiatan usaha atau Pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar daerah pabean, melakukan usaha jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar daerah pabean.

Artinya Ujar Bahar, untuk mempertegas poin 4 diatas, UU KUP mempertegas pula tentang yang dimaksud Pengusaha, adalah Subjek (manusia nya) yang menggerakkan usaha dimaksud, oleh karenanya dibangunlah ketentuan "PENGUSAHA KENA PAJAK", namun PKP ini tidak berarti dapat dihukum jika diantara Subjeknya yang berada dalam suatu badan dan melakukan perbuatan terkait perpajakan, karena perbuatan manusia dalam suatu badan, Tidak dapat dihukum atas hak-hak pribadinya yang nyata-nyata telah dipisahkan sejak pembentukan suatu badan sebagaimana ketentuan Perseroan Terbatas (vide UU 40/2007). Tutup Bahar.

Berita Terkait
Selengkapnya