Pasca Putusan MK, Ketua Harian Pernusa Ajak Semua Pihak Bersatu Kembali untuk Membangun Negeri
Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan menolak seluruhnya gugatan sengketa pilpres Tim Paslon Nomor Urut 01 dan 03, Selasa (22/4/2024).
Dengan demikian pasangan Prabowo-Gibran telah sah menjadi Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode 2024-2029, karena putusan MK tersebut bersifat final dan mengikat.
Hal itu disampaikan oleh Ketua Harian Perjuamgan Rakyat Nusantara (Pernusa), Andi Hakim, dalam perbincangan dengan AliansiNews, Rabu (22/4/2024).
"Pertama, kita perlu menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran petugas pemilu dan aparat keamanan yang telah bekerja keras memgemban amanat mewujudkan pesta demokrasi sehingga berjalan dengan lancar dan aman," ujarnya.
Bahwa terdapat sejumlah dugaan pelanggaran atau ketidakpuasan, hal tersebut telah diproses di tingkat Bawaslu dan Gakumdu untuk yang terdapat unsur pidana pemilu, serta di DKPP untuk yang terkait masalah etik.
Advertisement
"Dan untuk pilpres telah selesai seluruhnya dengan putusan MK," ujar Andi Hakim.
Memang masih ada perselisihan terkait pileg yang masih akan disidangkan MK, namun hajatan yang harus diakui paling menyita energi dan menimbulkan perdebatan hingga perselisihan panjang adalah pilpres, dan itu sudah selesai.
"Karena sudah selesai, sekarang saatnya kita bersatu kembali bersama-sama membangun negeri, karena masih sangat banyak PR yang harus mendapat perhatian dan penanganan segera," tegas Ketua Harian Pernusa.
Bersatu bukan berarti semua pihak bergabung dalam satu koalisi, karena hal itu justru akan kontra produktif, namun bersatu dalam arti kembali pada peran dan fungsi masing-masing untuk menciptakan situasi yang kondusif khususnya terkait peralihan pemerintahan, dan umumnya pelaksanaan pembangunan dan program-program pemerintah.