Para mafia BBM Subsidi Diduga Masih Banyak Bergetayangan di Sepanjang Bogor di Beberapa SPBU Nakal

 
Senin, 20 Feb 2023  19:15

Media aliansi Indonesia -- Diduga para mafia BBM Subsidi  Masih Bergentayangan di SPBU-SPBU dalam Wilayah Hukum Bogor. Tak peduli BBM jenis solar atau pertalite dikuras habis habisan oleh oknum-oknum Mafia BBM Bersubsidi. Tak peduli  jam waktunya, secara terang-terangan  tanpa ada rasa takut sedikitpun kegiatan itu nelanggar hukum.

Seperti di ketahui Pertamina Sudah membuat aturan tentang larangan Konsumen membeli bahan bakar minyak (BBM) Subsidi di SPBU dengan maksud di jual kembali.

Advertisement

Padahal dalam peraturan perundang-undangan sudah disebutkan pendistribusian dan penyalahgunaan BBM adalah tindakan melanggar hukum yang sebagai mana di atur dalam undang undang No 22 tahun 2021 tentang minyak dan gas bumi pasal 53 Sampai 58 dan dapat di ancam Pidana kurungan paling lama 6 ( enam ) tahun dan denda paling banyak Senilai Rp  60.000.000.000.00 (enam puluh Milyar Rupiah).

Dasar yang lain, apabila SPBU turut membantu penimbunan solar bersubsidi berarti kegiatan tersebut melanggar pasal 56 kitab Undang-undang pidana (KUHP). Jeratan pasal tersebut Berbunyi:

Baca juga: Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Desa purwabakti Kecamatan Pamijahan

"Dipidana sebagai pembantu kejahatan: mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan."

"Mereka yang sengaja memberi kesempatan, secara aturan keterangan untuk melakukan kejahatan."

Baca juga: Visi Misi Dalam Meraih Simpati Pilkades Puraseda dari Encep M. Yusup Untuk Masyarakatnya

Sementara itu berbekal informasi masyarakat dan pengguna jalan, awak media bersama tim melakukan penelusuran di lapangan ke SPBU di sepanjang wilayah Bogor.

Tepat sudah tim menghentikan kendaraan dan mobil saat melihat awak Media agak sembunyi jauh dari lokasi dan armada yang mengangkut bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar. Titik TKP di SPBU jalan Karadenan, tepatnya di Pasir Jambu kecamatan Sukaraja kabupaten Bogor provinsi Jawa Barat.

Setelah dikonfirmasi oleh awak media, keterangan dari sopir, bahwa mobil tersebut adalah milik Oknum polisi polres kota Bogor. 

Baca juga: Pelantikan Pantarlih di Desa Parakan Muncang Kecamatan Nanggung Berjalan Lancar

(Yogi) 

Berita Terkait