Palsukan SK RT Terkait Pengisian Perangkat, Oknum Kepala Desa di Blora di Laporkan. Sidang Kedua di Gelar

Muntahar, Kades Kentong, Kecamatan Cepu, duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa pemalsuan dokumen SK RT untuk kepentingan seleksi perangkat desa (perades) di Blora, beberapa waktu lalu. (Dok)
Jumat, 24 Feb 2023  17:57

Kuasa hukum dari Capraga (Calon Perangkat Desa Gagal), Mulyono melaporkan Muntahar selaku Kades Kentong terkait manipulasi nilai.

Di mana Herwanto yang lolos menjadi Sekdes mendapatkan nilai pengabdian 8 sebagai RT, padahal domisili Herwanto di Desa Kentong kurang dari 1 tahun.

“Sesuai Perbub, kalau domisili lebih 1 tahun bisa dapat nilai 8, setelah kita cek, yang bersangkutan ternyata domisilinya kurang dari 1 tahun. Tapi nilainya kok dikasih 8, makanya kita laporkan, dari sini, ternyata ada pengembangan yang lain," terang Mulyono. Kami laporkan adalah soal manipulasi nilai, termasuk dugaan tindak pidana pasal 263 ayat 1, termasuk pemalsuan dokumen,” ucap Mulyono.

"Kalau dakwaan pasal 55 ayat 1 mestinya ada tersangka lain selain Kepala Desa Kentong , karena ada pelaku lain dalam pembuatan SK tersebut, yang menyuruh, yang membuat dan yang menandatangani SK tersebut," pungkasnya. 

Atas persoalan itu, Muntahar selaku Kepala Desa (Kades) Kentong dilaporkan dengan Pasal 263 ayat 1 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Muntahar juga sempat ditahan dan mendekam di balik jeruji besi sekitar dua mingguan, namun saat ini terdakwa berstatus tahanan kota. (tri/tim)

Berita Terkait
Selengkapnya