Palak dan Ancam Pemudik dengan Sajam, Anggota Ormas di Cianjur Dibekuk Polisi

Polres Cianjur menangkap anggota ormas yang mengancam pemudik memakai senjata tajam di di Jalan Raya Cianjur Selatan, Desa Sukalaksana, Kecamatan Sukanagara, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
Jumat, 04 Apr 2025  06:43

Selain senjata tajam, polisi juga menyita barang bukti lainnya, berupa tiga pakaian ormas, satu unit kendaraan Toyota Avanza warna biru metalik dengan nomor polisi B 8352 TL beserta STNK.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan/atau Pasal 335 KUHP. Mereka terancam hukuman penjara hingga 10 tahun.

Polres Cianjur mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati saat berkendara, terutama di malam hari, dan segera melaporkan kejadian serupa kepada pihak kepolisian termasuk kasus seperti ormas mengancam pemudik agar dapat segera ditindaklanjuti.

Berita Terkait
Selengkapnya