Ono Opo! 14 ASN Gugat Bupati Demak, Di Kecamatan Lain Pertahankan Sekdes ASN
(Ket foto: Camat Kebonagung, Drs. Haryoto, SH yang menjabat hampir 7 tahun)
Terkait dugaan suap dan jual beli jabatan pada proses Pilperades di Kabupaten Demak, setidaknya sudah ada 12 orang yang ditahan dengan status 4 orang terdakwa dan 8 orang Kades di Kecamatan Gajah dan Guntur dengan status tersangka, yang beberapa hari lalu ditangkap Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah. Uang yang berhasil dikumpulkan hampir mencapai Rp3 miliar, Rp830 juta di antaranya untuk Dosen UIN.
Sebanyak 14 Sekdes yang berstatus ASN (aparatur sipil negara) melakukan gugatan kepada Bupati Demak, Eisti'anah, dengan perkara gugatan Nomor: 71/G/2022.PTUN.SMG dan perkara Nomor: 72/G/2022/PTUN.SMG. Mereka dan kuasa hukumnya, Sukarman, belum lama ini juga mendatangi Kantor Penghubung Komisi Yudisial Jawa Tengah guna memastikan sidang gugatan PTUN dan proses judicial review di Mahkamah Agung RI berjalan sesuai prosedur.
Saat dikonfirmasi, Ketua Bidang Tipikor Aliansi Indonesia, Agustinus P.G, SH mengatakan, pihaknya menerima laporan maraknya indikasi jual beli jabatan di Demak, termaksud aset oknum Camat yang diduga di dapat dengan cara menyalahgunakan jabatannya. Menurutnya, jabatan Camat di Demak sangat berpengaruh pada proses pilperades dan adanya dugaan gratifikasi yang sampai menjerat 2 Dosen UIN, 8 Kades dan mantan Kanit Tipikor Polres Demak.
“Duduk di kursi Sekdes menjadi daya tarik tersendiri. Kami menerima informasi, di wilayah tertentu disinyalir ada yang rela memberikan uang hingga lebih dari 1 miliar rupiah. Di Demak jangan harap menjadi Sekdes dan perangkat desa bila tidak punya uang. APH harus peka melihat pemasalahan ini, sebenarnya apa yang diharapkan menjadi Sekdes dan perangkat desa, sehingga Bupatinya sampai di gugat,” jelas Agustinus.
Advertisement
Anehnya, lanjut Agustinus, kini di Demak ada beberapa Camat merangkap jabatan, bahkan Camat Kebonagung, Drs. Haryoto, SH, menjabat hampir 7 tahun dengan usia dan golongan yang yang diduga kuat sudah selayaknya naik jabatan atau eselon, namun Haryoto masih terus menjabat dan bahkan merangkap jabatan Camat Karangawe. Rangkap jabatan Camat juga terjadi di beberapa kecamatan lainnya di Demak, katanya.
“Kabarnya, sebelum menjadi Camat, Haryoto merupakan PLKB, memiliki kedekatan dengan Kadis PermadesP2KB Pemkab Demak. Rotasi jabatan di Pemkab Demak seolah bukan karena prestasinya. Bupati harus tegas memilih bawahannya dan mengambil sikap memperbaiki birokrasi di pemerintahan yang dipimpinnya, jangan mau di intervensi. Banyak generasi muda yang energik yang sesuai dengan bidang akademis dan golongannya yang bisa berkerja baik,” harapnya.
Terkait dugaan suap dan jual beli jabatan pada proses Pilperades di Kabupaten Demak, kata Agustinus, merupakan hal yang menarik dan perlu dibongkar sampai tuntas, Ditreskrimsus Polda Jateng dan APH terkait harus tegas dan jangan tebang pilih, harapnya.
“Ono opo! (ada apa-red), 14 ASN gugat Bupati, di Kecamatan Kebonagung dan lainnya masih mempertahankan Sekdes berstatus ASN. Apa benar menjabat Sekdes di Demak mendapat tanah bengkok atau tanah desa sekitar 8 hektar yang bisa dimanfaatkan saat menjabat. Kabarnya, 1 hektar lahan bisa disewakan hingga mencapai Rp200 juta pertahunnya,” terangnya.