Oknum Polisi "Zinah", Korban Mohon Hukuman Setimpal - PTDH.

Advocad Nopriasyah SH.& Lokasi kamar yang digrebek.
Rabu, 20 Sep 2023  21:23

"Mengadili, menyatakan Terdakwa PS telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Zinah" Sebagaimana Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara maksimal dan memerintahkan JPU segera melakukan penahanan terhadap Terdakwa setelah putusan dibacakan serta merekomendasikan Bid Propam Polda Sumsel untuk menjatuhkan hukuman kepada Terdakwa dengan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri", jelas Nopri. 

Diberitakan sebelumnya, seorang wanita EK (40) menggerebek suaminya yang tengah indehoy dengan selingkuhannya di salah satu hotel yang terletak di Jalan Angkatan 45 Palembang. Namun pria tersebut berhasil kabur meninggalkan selingkuhannya SK (36). 

Tidak terima dikhianati, EK membawa perempuan tersebut ke Polrestabes Palembang. Guna penyidikan, polisi menyita Barang Bukti (BB) berupa sprei, handuk dan serbet, berikut bungkus bekas obat Healthy for man serta handphone merek Oppo A92 warna hitam dan handphone merek Samsung E1272 warna hitam. 

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi didampingi Kanit Harda, AKP Iwan Gunawan membenarkan adanya laporan perkara dugaan perzinahan. 

"Iya benar, anggota piket kita sudah ke TKP terkait laporan perkara perzinahan itu", katanya Sabtu (09/07/2022). 

Sejumlah alat bukti telah diamankan. Awalnya Pelapor masih konsultasi ke Unit PPA sebelum membuat Laporan Polisi dan menyerahkan perempuan selingkuhan suaminya. 

Mendapatkan laporan ini, anggota piket Reskrim Unit Harda, SPKT dan Unit Identifikasi Polrestabes Palembang ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) perzinahan, Sabtu (09/07/2022) sekitar Pukul 03:00 WIB dini hari. 

Hingga berita ini dipublikasikan, pihak terkait lainnya belum dapat dikonfirmasi.(yn)

Berita Terkait
Selengkapnya