Oknum Kepala Desa Mukti jaya diduga serobot lahan warganya sendiri, Diduga perbuatan Kades sungguh tak pantas, Dan Korban Mengadu Kepada Awak Media

Kades Mukti jaya Banyuasin
Sabtu, 27 Apr 2024  17:24

Saat dikonfirmasi, Ketua DPD Mabesbara Banyuasin, Topan Markula. Sabtu (27/4/2024) mengatakan, pihaknya menyayangkan klaim sepihak oknum kades terkait lahan warga tersebut.

"Seharusnya selaku pemerintah desa pihaknya harus bertindak bijaksana bukan sebaliknya," ujarnya

Lanjutnya, mengenai menduduki tanah orang lain, oknum kades tersebut diduga melanggar Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin yang Berhak atau Kuasanya (“Perppu 51/1960”). Perppu 51/1960 mengatur mengenai larangan memakai tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya yang sah.

Serta Perbuatan penyerobotan tanah berdasarkan Pasal 385 KUHP,

Dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun dihukum:

1.Barang siapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak menjual, menukar, atau menjadikan tanggungan utang sesuatu hak Rakyat dalam memakai tanah Pemerintah atau tanah partikulir atau sesuatu rumah, pekerjaan, tanaman atau bibit di tanah tempat orang menjalankan hak Rakyat memakai tanah itu, sedang diketahuinya bahwa orang lain yang berhak atau turut berhak atas barang itu.

Atas dasar tersebut pihaknya akan segera melaporkan klaim sepihak oknum Kepala desa tersebut Ke APH, untuk meminta keadilan," tandasnya. 

Saat di konfirmasi terkait dugaan penyerobotan Iahan tersebut, Kepala desa Mukti Jaya menyangkal hal tersebut, menurutnya, "Kepemilikan tanah tersebut melalui proses Jual beli," ujarnya Jumat (26/4/2024). ( M Arsyad.TM)

Berita Terkait
Selengkapnya