Oknum ASN Guru di Boyolali Kerja Leda Lede Makan Gaji Buta, Kini di Pecat Karena Sering Bolos Mengajar

 
Minggu, 13 Agu 2023  22:23

Ketegasan dari sanksi tersebut karena mereka melakukan pelanggaran indisipliner tingkat berat. Sehingga kasus tersebut dinaikan ke Bupati dan dijatuhkan saksi.

Masing-masing sendiri ada yang satu dari pegawai OPD, bersalah karena melakukan perceraian tanpa izin dari atasan. Akhirnya langsung mendapat hukuman disiplin penurunan pangkat satu tingkat di bawahnya selama satu tahun.

Aturan dalam perceraian ASN secara jelas telah diatur dalam undang-undang. Sehingga apabila adanyq PNS yang akan mengurus cerai, baik sebagai tergugat maupun penggugat wajib mendapatkan izin dari bupati.

Jika ASN yang bersangkutan sebagai penggugat maka harus mendapat izin bupati dan sebagai tergugat harus mendapat surat keterangan untuk melakukan perceraian dari bupati. 

Selanjutnya, ada lagi satu pegawai di Kecamatan di Kota Susu yang melakukan indisipliner sebagai calo dalam penerimaan pegawai BUMD. ASN tersebut melakukan penipuan dengan modus menjanjikan orang bisa menjadi pegawai BUMD.

Nasib ASN itupun akhirnya mendapatkan sanksi penurunan pangkat satu tahun. Hal tersebut beruntung hanya selesai di BPK2D dan tidak dilaporkan keranah hukum.

"Satu (ASN golongan IV) lagi dibebaskan dari jabatannya karena penyalahgunaan wewenang. Jadi ada disalah satu dinas yang (pegawainya) menyalahgunakan wewenangnya," Imbuhnyan. (*) 

Berita Terkait
Selengkapnya