Merasa Kena Modus Juga PHP Sindikat Mobil, Pria Asal Gabus Grobogan Lapor Polisi. Ngakunya Dapat Fee Malah Kini Buat Angsuran di Finance ?

Salah satu warga (S) bersama rekan-rekan menyerahkan bukti kronologi hingga surat kuasa kepada tim Lembaga dan Media Aliansi Indonesia. (Dok)
Senin, 13 Feb 2023  09:57

Awi selaku Kabiro Eks Soloraya dan sekitarnya Media Aliansi Indonesia serta Tim Lembaga Aliansi Indonesia, yang juga sebagai salah satu kuasa yang mendampingi SW mengatakan, modus yang dilakukan pelaku adalah dengan mengisi aplikasi kredit mobil di leasing. Untuk mendapatkan target juga bujuk rayunya pintar untuk mendapatkan mangsa. 

Dia mengungkapkan, tindakan para pelaku ini sangat terorganisir. Setiap pelaku memiliki tugasnya masing masing. Baik dari sindikat pencari atas nama sampai penadahnya, bahkan tidak menutup kemungkinan para oknum pelaku sebagian diduga dibekingi oleh aparat. 

"Aplikasi digunakan pelaku melakukan kejahatan dengan modus penggelapan dari leasing, mereka mengkredit mobil dari leasing mencari korban orang yang mau dijadikan atas nama dan menjanjikan fee royalty. Setelah disetujui, dapat mobil, kemudian kami duga mobil dijual ke penadah," bebernya.

Lanjut Awi, masing-masing orang menerima komisi berbeda berdasarkan perannya dalam sindikat ini. Dalam mencari mangsa modus bujuk rayu penuh tipu muslihat, kepada korban rata-rata warga dalam kondisi ekonominya lemah. Uang DP itu dibagi penadah dengan otak sindikat yang juga mengatur semua proses pengajuan kredit, penjualan, hingga pembagian fee. Kemudian cara kerja mereka dengan melakukan tipu muslihat kepada para korban, biasanya korban dijanjikan pelunasan angsuran sebelum membeli mobil korban yang mengalami kredit macet.

”Pihak kami akan terus telusuri untuk mengungkap tuntas kasus ini, biarpun hal ini sudah dilaporkan kekepolisian atau kedepannya bagaimana tunggu perkembangan. Yang jelas kami sudah menelusuri bersama tim, tidak menutup kemungkinan yang dilakukan pada SW bukanlah yang pertama atau sekali saja. Kami duga, ada beberapa titik daerah adanya unit lain yang dilakukan para sindikat itu,” tandasnya.

Harapan pihak Lembaga dan Media, terkait kasus ini besar harapan pihak para pelaku diungkap sampai keakar-akarnya untuk mendapatkan keadilan hukum, dan sepak terjang (EL) Cs atau komplotannya segera di sikapi tegas jajaran kepolisian Grobogan. 

Sementara itu, Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan melalui Kasatreskrim AKP Kaisar Ariadi Pradisa saat dikonfirmasi awak media juga menyampaikan sudah menerima dan menanggapi terkait aduan pelaporan (SW) terkait dugaan penipuan dan penggelapan aksi para sindikat tersebut. 

"Kami sudah bertemu menanggapi SW atau pelapor. Aduan juga sudah ditindak lanjuti. Hal-hal lain juga sudah kami sampaikan ke SW langsung. " tegasnya beberapa waktu lalu. 

Dalam kasus ini, pelaku bisa dijerat Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan penipuan atau penggelapan. (Tim) 

Berita Terkait
Selengkapnya