Menegakan Kedaulatan Bangsa & Negara Lewat Penegakan Hukum

 
Selasa, 09 Nov 2021  18:30

Ketua Umum Partai Nusantara memaparkan,"Pemilihan umum sebagai sarana pelaksanaan pemilihan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, bebas, jujur, dan adil dengan menjamin prinsip perwakilan, akuntabilitas dan legitimasi dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dinamika pada umum pemilihan sering kali dengan isu mahar politik oleh para kontestan politik, sebagaimana dipublikasi diberbagai media di Indonesia. Praktik mahar politik dapat dijangkau sebagai transaksi di bawah tangan yang melibatkan pemberian nomor dari pejabat pejabat tertentu untuk jabatan tertentu dalam pemilu partai politik sebagai kendaraan politiknya ,"ujar Dr.Suriyanto.SH.MH.MKn.

Pelaksanaan pemilu harapan rakyat dengan lahirnya seorang pmimpin yang mampu menyejahterakan dan membahagiakan rakyat dengan beberapa kebijakan yang dibuatnya. Namun dalam proses pemilu seringkali dicederai oleh beberapa orang dari para calon beserta tim suksesnya yang menggunakan segala cara untuk memenangkan kontestasi politik, selain mahar politik, money politic juga kerap menjadi isu hangat dalam kontestasi politik. Terjadinya politik uang bukan hanya pada pasangan calon, namun juga karena masyarakat yang sering berpikir instan dengan politik uang. Penegakan hukum dalam kasus ini perlu diperhatikan jika pesta demokrasi yang bersih dari tindak pidana dalam pemilu.

Dr.Suriyanto menegaskan,"Prinsip Demokrasi dan Keadilan hearts Pemilihan Umum ( keadilan pemilu ) Adalah keterlibatan 'masyarakat merupakan Hal Yang Mutlak. Hak masyarakat sangat mendasar dan mendasar sifatnya. Hal ini diamini, sebagaimana dimuat dalam Universal Declaration of Human Right 1948 yang dijamin juga dalam konvenan dan turunannya, terlebih dalam Convenan on Civil and Political Rights and on Economic, Cultural and social Rights atau yang lumrah disebut dengan International Bill of Human Rights,
"imbuhnya.

Dengan dicantumkannya hak dasar dalam pelaksanaan pemilu, maka berlaku pula prinsip-prinsip integritas pemilu yang menerapkan pengawasan masyarakat yang independen dan penyelenggaraan pemilu yang transparan dan akuntabel. Hal ini serupa pentingnya dengan prinsip-prinsip lain yang juga harus ditetapkan oleh institusi penyelenggara (KPU) dengan memiliki standar perilaku dan beretika, serta mampu menerapkan aturan secara adil tanpa pandang bulu.

Untuk menjamin pemilu berjalan sesuai dengan ketentuan dan asas pemilu, diperlukan suatu pengawalan terhadap setiap tahapan pemilu. Dalam konteks pengawasan pemilu di Indonesia, pengawasan terhadap proses pemilu dilembagakan dengan adanya lembaga Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Pengawasan dari Bawaslu adalah bentuk pengawasan yang terlembaga dari suatu organ Negara.

(Redaksi GTN )

Berita Terkait
Selengkapnya