Mencuat dan Termonitor Sejak Akhir Tahun 2022, Oknum Kepala Sekolah SDN 1 Katelan Tangen Sragen di Duga Lakukan Pungli
Desas desus stigma negatif di SDN 1 Katelan itu akhirnya menjadi rumor berkepanjangan, dan mencuat dibeberapa publik. Eko Tatho salah satu aktifis dan kontributor Media Aliansi Indonesia-KPK pun angkat bicara. Sosok pria muda ini juga menyampaikan, bahwa terkadang modus yang dilakukan sekolah seperti itu mungkin akrab ditelinga warga masyarakat wilayah Kabupaten Sragen mulai dari dalih untuk mengganti seragam, buku hingga pelampiran surat kesediaan orang tua dan alasan terakhir berdasarkan kesepakatan komite sekolah.
Lanjut Eko, tidak dipungkiri ada batas-batas penggalangan dana yang boleh dilakukan Komite Sekolah. Baikberbentuk bantuan dan atau sumbangan, bukan pungutan. Jadi bantuan dan atau sumbangan yang digalang Komite Sekolah untuk mendukung peningkatan mutu layanan pendidikan di sekolah dengan azas gotong royong sesuai fungsi Komite Sekolah dalam memberikan dukungan tenaga, sarana dan prasarana serta pengawasan pendidikan.

"Bantuan pendidikan sah asal pemangku kepentingan satuan pendidikan di luar peserta didik atau orangtua atau walinya, ya dengan syarat disekapati para pihak. Karena ada beberapa bentuk pungutan di sekolahan, baik resmi maupun pungutan liar. Pungutan resmi adalah pungutan yang memiliki dasar hukum dan tidak melanggar peraturan yang ada, sementara pungutan liar (pungli) adalah pungutan yang tidak memiliki dasar hukum meski telah didahului dengan kesepakatan para pemangku kepentingan. Karena pada dasarnya kejahatan juga bisa dilakukan melalui sebuah kesepakatan dan pemufakatan (pemufakatan jahat)," tandas Eko.
Eko Tatho juga membeberkan, terkait seputar pungli jika mau menilik bisa dikaji sejak tahap pendaftaran masuk sekolah, kegiatan belajar mengajar hingga lulus sekolah. Pungutan yang sering dilakukan saat pendaftaran sekolah seperti uang pendaftaran, uang bangku sekolah, uang baju sekolah, uang daftar ulang dan uang bangunan. Sementara pungutan yang sering dilakukan saat kegiatan belajar mengajar di sekolah adalah uang SPP/uang komite, uang les, uang buku ajar, uang LKS, uang ekstrakurikuler, uang OSIS, uang study tour, uang perpustakaan, uang pramuka, uang PMI, uang kalender, dana kelas, uang koperasi dan uang denda tidak mengerjakan PR. Pada tahap jelang lulus sekolah, terdapat berbagai pungutan seperti uang UNAS, uang try out, uang bimbingan belajar, uang perpisahan, uang foto, uang membeli kenang-kenangan, dan uang wisuda.
Diharapakan bagi seluruh warga masyarakat yang mengetahui bisa langsung melapor ke Satgas Saber Pungli selaku berwenang pemberantas pungutan liar. Semua tertuang jelas hukuman pidana bagi pelaku pungli teejerat UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Pidana Korupsi, khususnya Pasal 12 E dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun. Pelaku pungli juga bisa dijerat dengan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan bulan. Pelaku pungli berstatus PNS dengan dijerat dengan Pasal 423 KUHP dengan ancaman maksimal enam tahun penjara.
Anggota Media Aliansi Indonesia-KPK eks Soloraya ini juga mengupas sampai tuntas, yaitu soal hukuman administratif bagi pelaku pelanggaran maladministrasi termasuk bagi pelaku pungli bisa dikenakan Pasal 54 hingga Pasal 58 dalam Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, penurunan pangkat, penurunan gaji berkala, hingga pelepasan dari jabatan.
"Untuk diketahui seluruh warga masyarakat Sragen pada umumnya, pemberantasan pungli di sekola bisa dilakukan dengan 2 cara yakni pencegahan dan penindakan. Bisa ditempuh berbagai cara, wali murid ajukan permintaan sosialisasi praktik-praktik pungli di sekolahan tersebut. Biar saling tahu dan mengingatkan upaya pencegahannya. menegakkan norma-norma kesusilaan di sekolah, mempraktikkan tata kelola sekolah berintegritas, menghindari penyimpangan anggaran, dan mengupayakan transparansi pengelolaan anggaran sekolah. Sedangkan penindakan dilakukan hingga cara menjerat para pelaku pungli sesuai dengan peraturan perundang-undangan."imbuhnya. (Tim)