Memasuki Babak Baru, PN Solo Mulai Bacakan Sita Eksekusi Lahan Sriwedari
Pengamatan sita eksekusi itu untuk sejumlah batas wilayah di lahan Sriwedari mulai dari batas Utara, Selatan, Timur dan Barat.
"Berdasarkan turunan peta minut Kelurahan Sriwedari Blad. 10 yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pendaftaran dan Pengawasan Pendaftaran Tanah Surakarta dengan batas batas Sebelah Utara Jalan Brig. Jend. Slamet Riyadi, Sebelah Timur Jalan Museum, Sebelah Selatan Jalan Kebangkitan Nasional, Sebelah Barat Jalan Bhayangkara dinyatakan diangkat sita eksekusi," tegasnya.
Sementara itu, panitera PN Solo, Asep Dedi Swasta menegaskan bahwa sita terhadap objek Sriwedari telah diangkat berdasarkan keputusan PK.
"Menegaskan sita terhadap objek Sriwedari ini telah diangkat itu saja berdasarkan putusan PK perlawanan, saya perintah Undang-undang untuk mengangkat sita eksekusi aja," ungkapnya.
Selanjutnya, kata Asep, pemerintah Kota Solo bisa memanfaatkan lahan tersebut. Ia mengatakan, dasar pengangkatan sita eksekusi yakni putusan kasasi dan PK.
"Secara hukum boleh, tidak ada beban apapun. Pengangkatan berdasar Putusan Kasasi sama PK. PK-nya ditolak. Jadi kasasi diangkat, PK-nya ditolak," katanya.
Terpisah, kuasa hukum ahli waris RMT Wirjodiningrat, Anwar Rachman mengatakan pengangkatan sita eksekusi tidak ada hukumnya terhadap kepemilikan tanah Sriwedari yang sudah berkekuatan hukum tetap.
"Jadi itu, perlawanan tentang permohonan pengangkatan sita mahkamah agung itu dilakukan oleh Pemkot berdasarkan bukti sertifikat baru yang diterbitkan setelah putusan tersebut inkrah setelah di-aanmaning 13 kali dan setelah sita eksekusi," katanya dihubungi wartawan.
Menurutnya, yang dibatalkan hanyalah sita eksekusi bukan mengenai eksekusinya.