Mbah Tupon jadi Korban Mafia Tanah, Polda DIY Selidiki Kasusnya

Foto: Mbah Tupon yang buta huruf jadi korban mafia tanah.
Jumat, 02 Mei 2025  15:25

Peristiwa ini bermula saat Mbah Tupon hendak menjual sebagian tanahnya dari total 2.100 meter persegi. Ia menjual seluas 298 meter persegi, memberikan 90 meter persegi untuk akses jalan, dan 54 meter persegi untuk dibangun gudang RT.

Selanjutnya, pembeli menawarkan untuk membantu memecah sertifikat tanah sisanya agar sesuai dengan nama ketiga anaknya.

Namun dalam proses tersebut, Mbah Tupon menandatangani dokumen tanpa pembacaan isi oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang direkomendasikan pembeli. Karena buta huruf, ia tak memahami dokumen yang ditandatangani.

Berbulan-bulan kemudian, pada Maret 2024, Mbah Tupon dikejutkan dengan kedatangan petugas bank yang memberitahukan bahwa tanahnya telah diagunkan senilai Rp1,5 miliar oleh pihak yang tak ia kenal. Nama di sertifikat tanah telah berubah menjadi Indah Fatmawati.

Aset warisan tersebut dijadikan agunan pinjaman oleh pihak yang mengaku pemilik baru, namun kemudian menunggak pembayaran. Akibatnya, bank bersiap melelang tanah dan rumah Mbah Tupon.

Advertisement

Berita Terkait