Masyarakat Wajib Tahu, Ini Cara Melaporkan Penyelewengan/Korupsi Dana Desa (DD) & Alokasi Dana Desa (ADD)
Pasal 3 UU 31/1999, berbunyi:
Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 milyar.
Hal serupa juga disebutkan dalam artikel Jokowi: Salah Kelola Dana Desa Bisa Jadi Tersangka Korupsi sebagaimana yang kami akses dari laman media Tempo, Presiden Joko Widodo mengingatkan para kepala desa agar menggunakan dana desa dengan baik karena bisa berujung menjadi tersangka korupsi. Dana desa tersebut harus digunakan untuk pembangunan desa.
Jadi, jika itu berkaitan dengan penyalahgunaan keuangan desa seperti penyalahgunaan ADD, maka perbuatan tersebut bisa dikategorikan korupsi.
Langkah Hukum yang Dapat Dilakukan Masyarakat
Sebagaimana menurut informasi yang kami akses dalam artikel Bagaimana Cara Melaporkan Perangkat Desa Menyelewengkan Dana Desa-Lapor yang kami akses dari laman Sarana Pengaduan dan Aspirasi (SaPa) Kementerian Dalam Negeri, dalam melaporkan adanya tindak dugaan penyelewangan dana desa, masyarakat dapat mengambil langkah-langkah sebagai berikut:
(a).Masyarakat dapat membuat pelaporan atau pengaduan kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setempat serta kepada Pemerintah Supra Desa (Kecamatan), mengenai obyek kegiatan serta perkiraan nilai kerugian yang diselewengkan.
(b.)Dalam pelaporan ataupun pengaduan tersebut, perlu disertai dengan penjelasan konkrit mengenai obyek kegiatan yang menjadi dugaan tindak penyelewengan/Korupsi. Hal ini untuk menghindari persepsi bahwa laporan yang dilakukan hanya didasarkan atas informasi yang tidak utuh, atau praduga-praduga yang tidak berdasar. Oleh karena itu, disarankan kepada masyarakat desa, dalam menjalankan fungsi pengawasan pembangunan diwilayahnya, kiranya perlu mengedepankan upaya-upaya dialogis, dengan meminta penjelasan/konfirmasi mengenai indikasi terjadinya korupsi kepada pihak yang dicurigai terlibat melakukan tindakan penyelewangan tersebut.
(c). Dalam hal tidak ada tindak lanjut dari kedua lembaga dimaksud atas pelaporan yang telah dilakukan, maka masyarakat dapat menyampaikan dugaan penyelewengan dana desa kepada Pemerintah Kabupaten, dalam hal ini Bupati cq. Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang membidangi pembinaan penyelenggaraan pemerintahan desa, serta Inspektorat Daerah Kabupaten, atau jika memang masyarakat mempunyai bukti yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan di muka hukum atas dugaan penyelewengan dana desa (korupsi) dimaksud, maka masyarakat berhak melaporkan oknum tersebut kepada pihak aparat penegak hukum atas proses tindak lanjut.