Martinus Jaha Bara, S.Ap Penyebar Informasi Hoax Berimbas UU ITE, Informasi Pemulangan Warga Sumba Tanpa Ijazah Yang Ada di Bali: Tidak Benar!!
Selain itu, Martin menegaskan bahwa mereka tidak pernah memberitakan atau mendukung kabar tersebut. Mereka selalu berkomitmen untuk menyajikan informasi yang akurat dan terpercaya kepada publik.
Dalam situasi seperti ini, sangat penting bagi kita semua untuk waspada terhadap berita yang tidak jelas sumbernya dan melakukan verifikasi sebelum menyebarkannya lebih lanjut.
Martin menegaskan kita harus mengutamakan kebenaran dan keadilan dalam menyampaikan informasi, terutama di era digital di mana hoaks dapat dengan mudah menyebar, Penyebar informasi Hoax bisa Berpotensi Melanggar pasal 26 ayat 1 UU ITE No. 19 Tahun 2016”," Pungkasnya.
Oleh karena itu, kami mengajak seluruh masyarakat, terutama warga Sumba di Bali, untuk tidak terpengaruh oleh berita yang tidak benar dan tetap tenang serta percaya pada pihak berwenang yang saat ini sedang berupaya agar terus menciptakan situasi yang aman kondusif di Bali untuk bangsa.
“Mari bersama-sama menjaga kedamaian dan kesatuan di tengah-tengah perbedaan yang ada, kita jaga diri sendiri, kita jaga lingkungan tempat kita bekerja, setelah itu baru kita saling saja satu sama lain”.
Saat di jumpai oleh media ini, Martin mengimbau kepada semua pihak untuk lebih berhati-hati dalam menyebarkan informasi di media sosial, dan mari kita jadikan internet sebagai sarana yang membawa manfaat bagi kita semua, bukan untuk menyebarkan kebohongan serta menakutkan sesama warga negara.
Terima kasih atas perhatian dan kerjasama semua pihak dalam menjaga kebenaran dan ketentraman bersama. Semoga kita semua selalu diberi kebijaksanaan dan kekuatan untuk menghadapi tantangan zaman, Tutup Martinus Jaha Bara, S.Ap.
( Yogi tim )