LSM MAK Mendesak Kapolda Sumsel untuk Segera Menangkap Terduga Pemilik BBM Ilegal Marijal Alias Dang dan Minta Dikenakan Pasal TPPU.

"Kami dorong untuk ditangkap kembali dua sopir tersebut Kami pertanyakan kenapa bisa dilepas karena untuk barang bukti," katanya.
Hendra menuturkan, kalau tidak ada tanggapan dari Polda maka pihaknya akan mendatangi Kementerian ESDM dan Pertamina.

"Kita mendorong agar kasus ini segera diproses dan disidangkan. Karena sudah sangat merugikan negara," ucapnya.
"BBM ilegal ini sudah dijelaskan bapak Kapolri dan sudah dijelaskan bapak Presiden untuk terus diberantas apapun kendalanya," tegasnya.
Hendra menernagkan, terkait kepemilikan rumah mewah yang diduga milik pemilik BBM ilegal Marijal Alias Dang itu diduga dari dari hasil BBM ilegal, oleh sebab itu pihaknya minta agar Marijal Alias Dang dikenakan undang-undang TPPU.
Sementara itu, Sekretaris LSM Soleh menambahkan, pihaknya akan melakukan aksi di Polda Sumsel Minggu depan."Aksi demo itu untuk mengetahui perkembangan kasus tersebut kedepannya seperti apa," tandasnya. (Ms)