Legalisasi “Law As a Tool of Crime” di Penangkapan Wilson Lalengke
Operasi tangkap tangan kelihatan sekali sangat dipaksakan. Karena tersangka tidak pernah meminta uang kepada pelapor dan kejadian bukan di rumah tersangka melainkan di Masjid Desa Sumber Gede. Niat tersangka Muhammad Indra justru sebaliknya adalah itikad baik menolong pelapor agar nama baiknya bisa terjaga dengan bersedia menghapus berita perselingkuhanya. Fakta ini pun disaksikan langsung istri tersangka.
Akibat dari itu, wajar jika Wilson meradang karena anggotanya PPWI dikriminalisasi. Meskipun dalam proses pembelaan yang dilakukan Wilson itu telah terjadi rentetan peristiwa yang menyebabkan dirinya ditangkap Polisi.
Dengan fakta penangkapan Wilson Lalengke ini, penulis menjadi semakin yakin ada pihak yang sukses menjadikan law as a tool of crime. Dan pihak oknum Polres Lampung Timur Polda Lampung dan Kapolresnya harus ikut bertanggungjawab atas persoalan itu. Kapolri Jendral Polisi Listyo Sigit Prabowo sebaiknya segera mencopot Kapolres Lampung Timur dan memberi sanksi kepada seluruh oknum penyidik yang melakukan penangkapan terhadap Wilson Lalengke yang melanggar prosedur. Polisi harusnya menunjukan profesionalisme bukan arogansi.
Terlepas dari semua itu, Wilson juga dikabarkan sudah meminta maaf kepada Polres Lampung Timur Polda Lampung karena sempat membentak petugas Polres Lampung Timur dan merobohkan papan karangan bunga. Selain itu Wilson juga meminta maaf kepada tokoh adat Lampung karena karangan bunga dari keluarga adat yang dirobohkannya menyinggung keluarga adat setempat.