Lahan Milik RM Ruslan di Klaim Warga Grand Garden Buntutnya Saling Lapor Polisi, Pemerhati Sosial: Kedua Belah Pihak Duduk Satu Meja Cari Solusi
Masih menurut Feberi, selama bertahun-tahun sejak tahun 2000, telah berusaha mengkomunikasikan kepada pihak developer agar segera mengembalikan lahan tersebut ke posisi semula, namun tidak mendapatkan jawaban dan tanggapan serta tidak terhubung dikarenakan saudara SM telah menjadi DPO atas kasus lain, yang akhirnya tidak menemui titik terang hingga saat ini.
“Kami sebagai pemilik hanya ingin mengambil kembali hak kami yang telah dipinjam tanpa kejelasan selama puluhan tahun. Apabila warga merasa bahwa ini adalah pasum perumahan, silakan bertuju kepada developer karena pasum adalah merupakan tanggungjawab developer,”ucapnya.
Senada dengan itu Aidil Fitrisyah SH MH tergabung dalam kantor hukum Nazaruddin SH dan Rekan sebagai Penasehat Hukum Pelapor atas nama Febrianyah Ronaldo menanggapi atau menjelaskan bahwa kliennya telah melaporkan terhadap terduga oknum Polisi Polda Sumsel inisial H, kepada Propam Polda Sumsel, yang menghalang-halangi klien kami untuk menguasai lahan tersebut dan kejadian terjadi dilahan milik kliennya didepan Komplek Perumahan Gand Garden.

“Saat ini klien kami dilaporkan atas Dugaan Penyerobotan dan pemerasan, berdasarkan video yang beredar di media sosial, yang dinyatakan oleh diduga beberapa oknum warga. Padahal sejak Mei 2024 klien kami telah beberapa kami melakukan komunikasi dan mediasi secara intens dengan warga, Lurah dan Camat setempat, serta klien kami telah memberikan waktu yang cukup panjang atas permintaan oknum warga yang melakukan pengecekan terhadap keabsahan kepemilikan klien kami. Atas dasar inilah klien kami akan melaporkan beberapa orang orang diduga oknum warga yang yang tidak berdasar tersebut ke Polda Sumsel dan terkait laporan klien kami di Propam Polda Sumsel, mohon kepada bapak Kapolda Sumsel Cq. Kabid Propam Polda Sumsel untuk dapat menindaklanjuti. Karena video dan berita yang beredar sangat merugikan klien kami,” pungkasnya.
Dalam pemberitaan sebelumnya, pihak warga Perumahan Elit Grand Garden Celentang, merasa tidak terima tanah jalan masuk ke Perumahan tersebut dipatok dan diklim sepihak, dan melaporkan hal tersebut ke Polda Sumsel.
Idasril Tanjung SE SH MM MH, kuasa hukum warga komplek dalam laporannya mengatakan, warga telah melaporkan 3 orang diantaranya, RS dan FB, sementara salah satu terlapor lainnya berinisial SM sudah ditetapkan sebagai DPO Polda Sumsel dalam kasus lain. (Sya)