KPK Tetapkan Bupati Bekasi dan Direktur Lippo Group Tersangka Suap Meikarta
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Bekasi 2017-2022 Neneng Hassanah Yasin sebagai tersangka dugaan suap terkait pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. KPK juga menetapkan delapan orang lainnya sebagai tersangka.
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah melakukan pemeriksaan dilanjutkan gelar perkara. "Sebelum 1x24 jam disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji pada Bupati Bekasi dan kawan-kawan terkait pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Senin (15/10).
Selain Neneng ada delapan tersangka lainnya diduga sebagai penerima dan pemberi suap.
"Pihak lain yang lain yang terkait dengan penanganan perkara kami imbau agar tidak merusak bukti, mempengaruhi saksi-saksi atau melakukan upaya lain yang menghambat proses penegakan hukum," ujar Laode dalam konferensi persnya di Gedung KPK, Jakarta, Senin (15/10/2018).
Syarif menjelaskan, tersangka diduga sebagai pemberi suap yakni Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro, Konsultan Lippo Group Taryudi dan Fitra Djaja Purnama, dan pegawai Lippo Group Hery Jasmen.
Advertisement
Laode menyebut Bupati Bekasi dkk menerima duit dari pengusaha terkait pengurusan perizinan pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi.
"Diduga realisasi pemberian sampai saat ini adalah sekitar Rp 7 miliar melalui beberapa kepala dinas pada April, Mei, dan Juni 2018," kata dia.