Korban Pemerkosaan Anak di Bawah Umur Trauma, Nyaris Bunuh Diri
Untungnya korban Al ini pulang sendiri dengan rambut acak-acakan seperti orang gila, saya tanya korban Al kemana tadi menghilang, dijawab korban saya ini sudah menyusahkan kalian semua, lebih baik saya mati saja,” kenang Santi.
Santi menambahkan, setelah mengikuti gelar perkara di Wassidik (Pengawasan Penyidikan) Polda Sumsel, korban ini stresnya agak berkurang dan menangisnya hanya sesekali.
“Kemarin itu laporannya di penyidik tidak jalan, sekarang alhamdullilah terima kasih sudah diperhatikan oleh penyidik,” tandas Santi.
Sementara Syamsudin Djoesman selaku Ketua Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) Badan Penelitian Aset Negara (BPAN) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Provinsi Sumatera Selatan, mengatakan bahwa kasus pencabulan anak dibawah umur ini hampir menemui titik terang perkaranya.
“Harapan kami semoga kasus pencabulan anak di bawah umur ini dapat terungkap dan prosesnya berjalan sebagaimana hukum yang berlaku, saya sangat memberikan apresiasi pada kinerja bapak polisi, khususnya Polda Sumsel. dan saya berharap penuh, setidak-tidaknya para pelaku ini dilakukan penahan untuk membuat efek jera, agar kasus seperti ini tidak terulang kembali," tegasnya.
Sekedar mengingatkan, menurut laporan dipolisi tanggal (02/10/2023), Nomor: LP/B/583/X/2003/SPKT/Polda Sumatera Selatan. Kronologis kejadian, pada hari Minggu tanggal (01/10/23), sekira pukul 00.00 Wib. Pada saat pelapor Sumadi (Ayah korban, red) sedang memberikan susu kepada anak korban yang kecil, tiba-tiba korban keluar rumah, saat itu Pelapor hanya berpikiran bahwa anak pelapor hanya untuk membuang air kecil kekamar mandi diluar rumah korban, tetapi setelah ditunggu-tunggu selama lebih kurang 1 (satu) jam korban tidak kunjung pulang.
Kemudian pelapor berinisiatif untuk mencari korban di seputaran rumah di karenakan pelapor takut terjadi sesuatu hal yang tidak diinginkan.
Setelah dalam pencarian Pelapor bertemu Terlapor Ra, kemudian Pelapor menanyakan apakah melihat korban ?, dan Terlapor mengatakan tidak melihat anak Terlapor , tetapi tidak lama kemudian korban keluar dari semak pepohonan kelapa.
Kemudian korban menceritakan kepada Pelapor Sumadi bahwa korban telah disetubuhi oleh Terlapor secara paksa sebanyak 2 (dua) kali di pinggir lapangan bola, mendengar cerita korban akhirnya Pelapor selaku orang tua mendatangi SPKT Polda Sumsel untuk membuat laporan guna menuntut Terlapor sesuai hukum yang berlaku. (Tim)