Komplotan Pencuri Toko Emas di Tangerang Diringkus Polisi
Setelah melakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara (TKP), polisi berhasil mengidentifikasi mobil jenis Mitsubishi Pajero BE 54 NTI yang digunakan dan itu diduga milik salah satu tersangka perempuan berinisial S.
"Selanjutnya setelah melakakan kordinasi dan mapping, tim berangkat menuju Lampung dan menangkap para tersangka dan menemukan mobil Pajero yang identik dengan mobil yang digunakan tersangka pencurian emas," tutur Zain.
Zain menjelaskan, para tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polresta Tangerang Kabupaten untuk penyelidikan lebih lanjut. Kasusnya masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan ada tersangka lain ataupun sindikat.
"Para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara," tuntas Zain.