Kolaborasi 10 SPBU Vs Mafia Berujung Sanksi Pertamina, Kabupaten Sragen Darurat Penyimpangan BBM Bersubsidi. Salah Satunya Milik Pemkab
Terpisah, Kasi Operasional SPBU 44.572.21 di Nglangon Sragen Irfan Setiyono saat konfirmasi membenarkan lokasi SPBU tempat dia bekerja pernah di cek BPH Migas terkait penjualan BBM Biosolar bersubsidi diluar ketentuan.
Disisi lain dalam pengecekan juga adanya temuan dari BPH Migas biarpun saat ini sanksi dari PT Pertamina belum turun. Dia pun meyakini kalau sanksi pasti diberlakukan, namun secara resmi surat dari PT Pertamina belum turun serta masih menunggu surat formalnya.
"Prediksi saya sanksi bisa saja terkait nilai subsidi BBM Solar dari pemerintah, dikalikan jumlah BBM Solar yang terjual. Harga BBN Biosolar saat ini Rp 6.800/ liter, "urainya.
Aturan yang perlu diketahui, tertera jelas bahwasanya setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah, yaitu melanggar Pasal 55 juncto Pasal 56 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar.
Kesimpulannya, perlu adanya tindakan pengawasan ketat yang harus dilakukan, karena juga untuk melindungi Pertamina yakni sebagai perusahaan BUMN demi menghindari adanya kerugian negara. Kemudian dengan langkah tegas juga untuk memberikan efek jera kepada pelaku mafia solar yang beraksi di wilayah hukum eka Kabupaten Sragen dan sekitarnya.
Terpisah, Hanif Pradipta selaku Branch Sales Manajer (BSM) PT Pertamina Wilayah Sragen, Sukoharjo dan Wonogiri saat dikonfirmasi awak media juga menambahkan pada intinya setiap adanya laporan disertai data valid seputar BBM apalagi penyimpangan SPBU, pihaknya pasti akan menindaklanjuti dan kroscek terjun kelokasi.
"Saat ini sudah ada SPBU yang dikenai sanksi penghentian pengiriman Biosolar, namun ada juga SPBU yang nantinya juga bakal kami bina dengan dikenai sanksi pula." tandas dia. (Awi/Tim)