Ketum LAI: Tantangan semakin kompleks, LAI harus mengikuti dinamika perkembangan jaman
"Pada dasarnya untuk menyelesaikan suatu permasalahan saya mrngikuti filosofi dari almarhum Bapak kita, Bapak H. Djoni Lubis, yaitu 'dapat ikannya tapi tidak keruh airnya', tentu dengan cara saya sendiri ya," imbuhnya.
Kemudian tentang perubahan di LAI (dalam konteks pola pikir, mentalitas dan perilaku) menurutnya itu sudah menjadi keharusan, karena jaman juga terus berubah, permasalahan dan tantangan juga semakin kompleks dan tidak mudah. Tidak bisa selamanya LAI terjebak dengan romantisme masa lalu namun harus mengikuti dinamika perkembangan jaman. Akan tetapi dia menghendaki proses yang 'smooth', dengan tetap berpedoman pada Motto, Visi, Misi dan Panca Moral yang merupakan pondasi kokoh LAI.
"Perubahan terkait pola pikir, perilaku termasuk hal-hal teknis seperti penanganan kasus jelas harus ada perubahan karena sekarang bukan eranya Bapak H. Djoni Lubis yang 'super power' itu, sekarang adalah era kepemimpinan saya, yang meskipun saya anak kandung beliau namun saya tetap bukan beliau," tegasnya.
Proses perubahan itu harus dilakukan, meskipun tidak semudah membalik telapak tangan.
"Ibarat ruangan, Aliansi Indonesia ini bukan ruang kosong, tapi ruangan yang sudah hampir terisi penuh lengkap dengan fungsi dan kemapanannya," kata Irawati.
Seandainya LAI itu sesuatu yang baru akan jauh lebih mudah untuk menentukan segala sesuatunya, tinggal dirancang, direncanakan dan dituangkan dalam satu konsep.
"Nah, LAI ini kan sudah eksis dan sangat dikenal. Di internal sudah ada personil maupun fungsinya masing-masing, bahkan boleh dibilang sudah ada kemapanan baik yang berkonotasi positif maupun negatif. Ngga mungkin dong langsung dibongkar habis," lanjutnya sambil tersenyum.
Dia menyadari bahwa tindakannya tidak mungkin bisa memuaskan semua pihak, karena dia harus memperhatikan dan mempertimbangkan berbagai aspeknya, bukan untuk menuruti keinginan sebagian orang atau pihak.
"Saya lebih mengutamakan melihat lebih besar mana antara manfaat atau mudharat dari suatu tindakan. Juga memperhatikan kaidah 'menghindarkan mudharat lebih diutamakan ketimbang mendatangkan manfaat'," Irawati menjelaskan.