Ketua Umum Aliansi Indonesia Serukan "Selamatkan KPK !!!"
Kamis, 12 Sep 2019 23:48
4. Di dalam upaya meningkatkan kinerja KPK di bidang pencegahan korupsi, setiap instansi, kementerian, dan lembaga wajib menyelenggarakan pengelolaan laporan harta kekayaan terhadap penyelenggara negara sebelum dan setelah berakhir masa jabatan
5. KPK dalam menjalankan tugas dan wewenangnya diawasi oleh Dewan Pengawas KPK yang berjumlah lima orang.
6. KPK berwenang menghentikan penyidikan dan penuntutan terhadap perkara tindak pidana korupsi yang tidak selesai dalam jangka waktu paling lama 1 tahun.
SELAMATKAN KPK !!!
Berita Terkait
Terkini
Selasa, 11 Agu 2026 15:35
Selasa, 11 Agu 2026 13:02
Selasa, 11 Agu 2026 10:36
Selasa, 11 Agu 2026 09:03