Ketua KGS LAI Menilai Kinerja KEJARI Sukabumi Lamban, Masyarakat Tenjojaya Akan Adukan Masalah Ex. HGU Tenjojaya ke Presiden

 
Sabtu, 18 Sep 2021  00:25

"Saya pribadi pesimis penangan kasus ini bisa berjalan dengan harapan warga, apabila penanganan tersebut masih ditangani oleh kejaksaan Sukabumi. Maka dari itu kami meminta dengan sangat kepada Bapak Presiden Republik Indonesia, Bapak Jokowidodo untuk bisa mendengarkan keluhan kami ini dan bisa diinstruksikan langsung penangannya ke KEJAGUNG karena kami menganggap aparat penegak hukum di daerah dinilai mengalami dilema dan terkesan lamban,"lanjutnya lebih jauh

Masih kata Tri Pramono, selain pengaduan ke presiden, kunci permasalahan ini bisa terbongkar apabila Tatang Sofyan diproses lebih lanjut.

"Saya pikir kunci permasalahan ini ada di Pak Tatang Sofyan selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sukabumi saat itu, yang mana Ia telah menerbitkan Surat keputusan tentang Pemberian hak milik terhadap beberapa nama, tanpa prosedur yang semestinya"jelas Tri.

Sebelumnya dalam kasus tersebut Tri pramono menjelaskan ada beberapa pihak yang bermain dan sebagian sudah ditangkap dan telah mendapat hukuman kurungan, diantaranya Usman Effendi dan Rudolf Imam Santoso Direktur PT. Bogorindo Cemerlang yang dengan sengaja telah "menyulap" lahan HGU PT. Tenjojaya menjadi SHM. Dan kemudian setelah mereka ketahui permasalahan akan timbul oleh SHM tersebut, kemudian mereka menurunkan status tanah itu dengan status HGB atas nama PT.Bogorindo Cemerlang, melalui surat keputusan pelepasan hak yang diberikan kepada 166 orang, dengan masing-masing 2 Hektar,oleh Tatang Sofyan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sukabumi, yang kini menjabat sebagai penataan aset pada kementerian Agraria dan Tata Ruang.

Dan lebih parahnya lagi ternyata setelah ditelusuri diketahui nama-nama 166 orang tersebut bukanlah warga Tenjojaya, melainkan warga Bogor. Bilamana sertifikat itu memang harus terbit, seharusnya adalah atas nama-nama warga Tenjojaya itu sendiri.

Tersangkut masalah hukum oleh lahan Tenjojaya tidak hanya terhenti di sana,ada juga mantan Kepala Desa Tenjojaya, Supriatman serta mantan Camat Cibadak, Suherwanto yang sudah divonis dan telah menjalani hukuman. Seterusnya baru-baru ini juga ada keterlibatan oknum penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju yang telah disuap oleh Usman Efendi sebesar 525 Juta Rupiah.

Tri Pramono mempertanyakan kenapa Tatang Sofyan sebagai Kepala BPN Sukabumi pada waktu itu, sampai saat ini prosesnya seolah-olah terhenti.

"Yang saya tidak habis fikir, kenapa Pak Tatang Sofyan sebagai kepala kantor pertanahan yang statusnya telah menjadi tersangka, tetapi sampai saat ini proses penyidikannya tidak ada kelanjutan. Dia menyandang status ini kan sudah lama, jika memang dia tidak layak untuk dinaikan statusnya,ya cabut dong status tersangkanya, atau jangan-jangan penyidikannya telah dihentikan"kata Tri utarakan kecurigaannya

Senada dengan yang disampaikan oleh Trimono, Ketua lembaga aliansi indonesia divisi KGS Pupung Puryanto, mengatakan permasalahan tersebut bila memang tidak ada kelanjutan yang jelas dan pasti, DPC lembaga aliansi indonesia Kabupaten Sukabumi akan berkoordinasi dengan DPP, untuk membuat pengaduan ke Presiden RI.

Berita Terkait
Selengkapnya