Konsumsi Narkoba, Kades di Lebak di Demo Warganya hingga Akhirnya di Pecat

Aksi unjuk rasa warga terhadap Kades Mulyana, agar Mulyana di pecat
Jumat, 20 Des 2024  04:00

Kata Al Kadri, setelah dikeluarkan keputusan pemberhentian tersebut, maka sekretaris desa ditugaskan untuk melaksanakan tugas harian Kades sambil menunggu usulan camat mengenai penunjukkan Pj Kades.

Pemkab Lebak, sambung Al Kadri, sudah sering memberikan sosialisasi, edukasi dan penyuluhan hukum kepada para kades dan perangkat desa di masing-masing kecamatan agar tidak melanggar hukum.

“Sudah sering kami ingatkan sebagai pejabat publik harus menghindari perilaku melanggar hukum seperti korupsi lalu narkoba. Jadi kalau melanggar maka tentu ada sanksi tegas yang diberikan. Kami harap kasus ini jadi perhatian semua teman-teman kades,” tegasnya.

Untuk diketahui, MU diminta mundur oleh masyarakat pasca kabar dirinya diamankan oleh pihak kepolisian lantaran diduga terjerat narkoba.

Hal yang sama juga disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Lebak, Okta, bahwa SK pemberhentian Mulyana telah dikeluarkan per tanggal 16 Desember 2024.

"Sudah dikeluarkan, pengesahan SK pemberhentian oleh Pj Bupati per tanggal 16 Desember 2024, Mulyana diberhentikan setelah adanya desakan dari masyarakat yang disampaikan melalui Badan Permusyawaratan Desa." ujarnya , Kamis (19/12/2024).

Untuk mengisi kekosongan posisi kepala desa, Okta menyatakan, pihaknya akan menunjuk penjabat sementara dari unsur Aparatur Sipil Negara (ASN).

Ketua BPD Margajaya, Kuncoro, mengapresiasi langkah Pemerintah Kabupaten Lebak yang berani memecat Mulyana.

“Betul ada keinginan dari masyarakat dan dituangkan di dalam surat pernyataan, meminta kepala desa mengundurkan diri karena diduga narkoba,” ujarnya

Berita Terkait
Selengkapnya