Ketahuan Nakal, SPBU Rest Area KM 42 B Tol Jakarta Cikampek Disegel

Penyegelan SPBU di Rest Area KM 42 B Tol Jakarta Cikampek, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Sabtu (23/3/2024).
Sabtu, 23 Mar 2024  14:03

Ia menyebutkan, sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, tindakan curang yang mengakali dan merugikan konsumen itu bisa dikenakan sanksi pidana, satu tahun penjara dan denda. (*)

Berita Terkait
Selengkapnya