Kejati di Desak, 22 Terpidana Korupsi di Jateng Tak Kunjung Dieksekusi. Ada Yang Boyolali Buron Hingga Karanganyar Tervonis Tapi Sakit
Tak ketinggalan soal ini, bahwa Kejaksaan KABUPATEN BOYOLALI sendiri juga memiliki buron lain, pelaku yakni MARYOTO, jelas telah ditetapkan status hukumnya dengan vonis dua tahun penjara dan denda Rp 100 juta. Bagaimana akhir dari ujung penyelesaian kasus hukum juga belum jelas sampai sekarang, lagi-lagi berstatus buron.
Kemudian tak ketinggalan Kejaksaan untuk di Kabupaten Tegal juga ada klimaksnya hingga sekarang, 3 oknum pejabat ini secara resmi penatapan kasus korupsinya telah menyeret pelaku yang harusnya dihotel prodeo. Alhasil 3 pelaku yakni: a. EMMA FATIMAH ASSAIDI, b. ASIKIN, c. HARUN AL RADIS, mereka divonis pidana 4 tahun hukuman penjara. Namun usai vonis tak kunjung dikurung, hingga pada akhirnya kabur dan status buron hingga sekarang.
Berbagai dinamika seputar hukum dan keadilan hukum diwilayah Jawa Tengah pun akhirnya menuai berbagai sorotan dari berbagai pihak. Saat booming meledaknya kasus dari semua rata-rata tokoh pejabat itu, semua publik heboh dengan berbagai tayangan juga beritanya.
Dari mulai terbongkarnya kasus hingga perjalanan sidang hingga vonis, perjalanan waktu semua bak hilang bagai ditelan bumi kemudian kabar yang ada hanya sebuah jawaban realita sederhana, yaitu pelaku dikabarkan kabur dan berstatus BURON alias DPO. Kabur dengan menyandang status sebagai seorang tersangka dengan mengantongi status angka atau nominal dalam pidana hukuman penjara yang menjeratnya.
Selain menjadi sorotan, berbagai dinamika hukum yang adapun menjadi teka teki bahan pertanyaan tersendiri bagi semua pengamat. Berbagai kasus yang menyeret para pelaku, namun rata-rata dalam perjalanan hukumnya, setelah adanya putusan kasasi ataupun banding, mereka para pelaku rata-rata sudah kabur tidak ada di rumahnya.
Kejadian-kejadian yang konfliknya hampir sama itu ada akhirnya membuat pihak Kejaksaan Tinggi pun seperti kesulitan mengeksekusi terkait putusan hukum, bahkan kalaupun ketika oknum pelaku yang sudah divonis hukuman pidana dan pelaku hendak digelandang, akhir sebuah cerita yang terdengar penetapan status hukum saja namun pelaku sudah hilang batang hidungnya.
Dari kesekian berbagai sorotan yang ada, salah satunya dari pihak KP2KKN ikut bersuit dipublik. Pihaknya secara gamblang, berbagai konflik perjalanan kasus yang terjadi dinilai banyak kejanggalan, kemudian juga mencurigai adanya keengganan dari penegak hukum untuk menangkap sejak awal para pelaku sebelum melarikan diri atau menjadi buron.
Salah satu aktivis Komite Penyelidikan dan Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KP2KKN) di Jawa Tengah, Eko H menyatakan pihaknya kini ikut mendesak Kejati. Dia juga menyampaikan, rata-rata konflik kasus yang terjadi yakni terpidana itu awalnya mengajukan banding dan kasasi setelah tak puas atas putusan di pengadilan tingkat pertama.
Eko pun mencontohkan secara sederhana, salah satunya perjalanan kasus hukum Indra Wahyudi dan Ani Utaminingsih. Oleh pihak Kejari, para pelaku resmi sudah ditetapkan sebagai tersangka, tapi mereka para pelaku tak juga ditahan atau tangkap.