Kejari Sragen Selidiki 12 Kasus Desa Termasuk BUMDes Pungsari Plupuh Hingga Pemanggilan Para Saksi, Kabiro Soloraya Awi: Kami Monitoring dan Apresiasi

 
Senin, 24 Jul 2023  21:12

Kemudian kasus yang lain sebanyak 151 surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dari Polres Sragen. Dikalkulasi ada sekitar 132 perkara yang diterima Kejari dan 115 perkara di antaranya sudah dilimpahkan ke Pengadian Negeri (PN) Sragen.

Disisi lain, pada eksekusi perkara pidum ada 121 perkara ada penyelesaian dua perkara lewat restorasi justice. Lalu di bidang perdata dan tata usaha negara (Datun), Ery mengatakan ada bantuan hukum dan litigasi sebanyak 55 surat kuasa khusus (SKK), 34 perjanjian kerja sama, serta pemulihan keuangan negara sampai Rp187,1 juta.

“Selain pada kasus cukai juga ada empat perkara lainnya. Suatu saat ada yang akan dinaikkan ke penyidikan karena sekarang masih dalam pendalaman. Di sisi lain, Intelijen juga melakukan pembinaan berupa program jaksa masuk sekolah, jaksa menyapa, dan pengawasan aliran kepercayaan, sampai pembuatan posko pemilu,” imbuhnya. 

Mengkaji perihal soal kasus BUMDes, dari puluhan kasus yang dilaporkan, salah satunya di Desa Pungsari, Kecamatan Plupuh, menuai perhatian dan monitoring Kabiro Eks Soloraya Media Aliansi Indonesia, Awi. Dia pun apresiasi akan ketegasan Kejari Sragen dalam menangani persoalan tersebut. Kejari juga telah melakukan pemeriksaan beberapa saksi bahkan ada penjadwalan ulang pada saksi yang belum bisa dihadirkan.

"Kasusnya kini ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen dan telah menerima pelimpahan perkara hasil investigasi dari Inspektorat. Pihak yang dilaporkan terkait dugaan korupsi itu Kepala Desa nya yakni Joko Sarono. Kades gagal penuhi waktu tenggang waktu, yaitu 60 hari untuk penyelesaian," terangnya. 

Lanjut Awi, informasi yang didapat pihak kades seharusnya menyelesaikan pengembalian uang atau administrasi namun gagal. Apabila tidak dipenuhi, sudah kewajiban dari aparat pengawasan internal pemerintah (APIP) untuk melimpahkan pada aparat penegak hukum sebagai perbuatan melawan hukum. Biarpun sebagian uang sudah dikembalikan oleh kades namun belum lunas.

"Memang kasak kusuk persoalan dugaan penyimpangan penggunaan dana BUMDes Pungsari sudah agak lama terdengar. Carut marut kepengurusan BUMDes Pungsari yang kini sudah di meja Kejari bisa juga melibatkan oknum lain didalamnya. Kita serahkan sepenuhnya pada pihak yang berwenang saja agar kasus ini bisa segera tuntas dan menemukan titik terang." imbuhnya. 

Perlu diketahui, BUMDes Pungsari sendiri dalam hasil audit nilai aset keseluruhan sekitar Rp 500 juta. Namun anggaran senilai Rp 200 juta untuk BUMDes pada 2019 lalu ditahan Kades Pungsari sendiri. 

Dikonfirmasi terpisah oleh awak media soal dugaan korupsi BUMDes Pungsari, yang berkas persoalannya telah ditangani Kejari. Kepala Desa Pungsari Joko Sarono saat disentil pertanyaan soal pengembalian administrasi berkata enggan memberikan keterangan.

Berita Terkait
Selengkapnya