Kegiatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Didesa Mekarnangka Kec. Cikidang Kab. Sukabumi Tahun 2021
b. Penyaluran bulan februari, pembagian BLT-DD dengan jumlah 118 KPM sebesar Rp. 300.000,-/KPM pada hari Senin tanggal 24 Mei 2021 dilaksanakan oleh PEMDES Mekarnangka di Aula Desa Mekarnangka, yang dihadiri oleh BPD, KAPOLSEK, DANRAMIL, Kecamatan dan pendamping.
c. Penyaluran bulan maret, pembagian BLT-DD dengan jumlah 118 KPM sebesar Rp. 300.000,-/KPM pada hari Rabu tanggal 02 Juni 2021 dilaksanakan oleh PEMDES Mekarnangka di Aula Desa Mekarnangka, yang dihadiri oleh BPD, KAPOLSEK, DANRAMIL, Kecamatan dan pendamping.
d. Penyaluran bulan april, pembagian BLT-DD dengan jumlah 118 KPM sebesar Rp. 300.000,-/KPM pada hari Senin tanggal 07 Juni 2021 dilaksanakan oleh PEMDES Mekarnangka di Aula Desa Mekarnangka, yang dihadiri oleh BPD, KAPOLSEK, DANRAMIL, Kecamatan dan pendamping.
e. Penyaluran bulan mei, pembagian BLT-DD dengan jumlah 118 KPM sebesar Rp. 300.000,-/KPM pada hari Kamis tanggal 17 Juni 2021 dilaksanakan oleh PEMDES Mekarnangka di Aula Desa Mekarnangka, yang dihadiri oleh BPD, KAPOLSEK, DANRAMIL, Kecamatan dan pendamping. Sukabumi (20/06/2021)
(Didih Suryadi)