Kasus pencabulan Anak di Bawah Umur Warga Muara Sugihan Banyuasin Jalan di Tempat, Keluarga Korban Minta Polisi Tegakkan Keadilan

Korban Pencabulan
Rabu, 24 Apr 2024  07:20

Setelah itu adik ipar saya mau nyampiri Ra, akan tetapi Ra nya sudah kabur, saya tanya Al katanya dia di anui (diperkosa,red) oleh orang empat yakni De, Rid, Riz dan Ra,” terang Sumadi.

Selepas itu, Sumadi melaporkan kejadian tersebut kepada pemerintah desa setempat yang pada saat itu menerima laporan Sekdes bernama Burlian, karena Kadesnya berada di desa lain bukan berada di desa Julu Taro Kecamatan Air Sugihan Kabupaten Banyuasin. Keesokannya pelaku Ra dipanggil untuk dipertemukan dengan keluarga korban, tapi Ra tidak mengakui perbuatannya.

“Malahan kami ditantang kalau ingin menuntut lebih tinggi silahkan, kami bisa lebih tinggi lagi. Kami tidak bisa menuntut karena kami tidak punya uang, Sekdes juga tidak membela kami, di diamkan saja jadi kami pulang ke Muara Padang tempat kakek saya. Selanjutnya kakek saya mengajak ke Polda untuk melapor tanggal 2 Oktober, di Polda saya ceritakan apa adanya,” tutur Sumadi.

Lanjutnya, Sekitar tanggal 9 Oktober dipanggil lagi oleh penyidik untuk dilakukan penyelidikan hampir 5 jam di sana. Penyidik mau ke TKP, kami sambut datang ke TKP dan anak saya juga direka ulang.

Saksi-saksi disana ditanya kata mereka orang 4 tadi dipanggil tapi kenapa tidak ditahan dan bisa pulang, katanya masih anak-anak.

“Sampai sekarang belum ada kelanjutan, kata mereka sabar saja, ikuti prosedur, Sudah sampai sebulan tidak ada kabar. Akhirnya kami minta bantu Paman Umar Dani dan saya serahkan kepada pak Umar dani. Kami mendapat kabar kata orang disana sudah damai, dan pelaku di sana bilang sudah damai. Bapak pelaku Riz bilang sudah damai 80 juta, karena kami tidak merasa berdamai jadi kami tidak senang, sampai detik ini belum merasa damai, kami menuntut keadilan,” tukasnya.

Saat awak media meminta konfirmasi terkait berita tersebut via whattsapp, Kompol Dedi menjelaskan, Bahwa dalam perkara persetubuhan atau pencabulan yang dialami korban Al tidak ada penerapan Restorative Justice, perkara ini tetap kami proses sesuai hukum yang berlaku.

“Saya rasa jawaban saya cukup jelas ya pak, kalau masalah diluar kami tidak paham,” tutup Kompol Dedi.

Ketika awak media mencoba mengkonfirmasi ke Kantor PPA Polda Sumsel, Rabu (01/11/2023) untuk bertemu langsung, Kompol Dedi sedang tidak berada diruangnya. Melalui bawahannya Irfan menjelaskan, Bahwa saat ini proses hukum masih tetap berjalan.

Berita Terkait
Selengkapnya