Kasus Dugaan Polisi "Nakal" Mendapat Perhatian Kapolri, BP2 Tipikor Aliansi Indonesia Sampaikan Terimakasih
Atas laporan tersebut, FN pun dijadikan tersangka dan di tahan di Polsek Gunung Halu sekitar bulan Oktober 2020.
Dalam prosesnya, pada tanggal 18 Maret 2021, FN dan ELB telah melangsungkan pernikahan di tahanan Polsek Gunung Halu, dengan harapan FN dapat segera bebas dari penjara. Kini ELB sudah melahirkan anak yang dikandung.
Namun hingga kini FN masih mendekam ruang tahanan Polsek Gunung Halu. Kurang lebih sudah 1 tahun 2 bulan, yang katanya titipan dari Lapas.
“Mulai dari penangkapan terhadap FN pada bulan oktober 2020, darisanalah awal dugaan pemerasan oknum polisi dengan meminta sejumlah uang kepada Nenek AAH. Dengan harapan cucunya segera dibebaskan, Nenek AAH pun memberikan permintaan uang oleh oknum,” beber Agustinus.
Dikatakan juga, pada pelaksanaan pernikahan di kantor Polsek Gunung Galuh, hal itu juga menjadi alat oleh oknum untuk meminta uang kepada Nenek AAH.
Selama cucunya ditahan, oknum Polisi di Polsek Gunung Halu meminta banyak hal kepada Nenek AAH, dengar berbagai alasan yang ujung-ujungnya berwujud uang.
Ada alasan uang koordinasi dengan panitera, bahkan Nenek AAH diminta menyediakan bambu 1 pick-up, kayu kaso 1 pick-up untuk keperluan pembangunan rumah oknum Polisi.
“Total jumlah rupiah menurut penuturan Neneak AAH dan bukti trasfer ada Rp 49.500.000,” tambah Agustinus.
Sebelumnya, berbagai upaya telah ditawarkan pihaknya, supaya persoalan ini agar diselesaikan dengan cara kekeluargaan. Termasuk dengan menikahkan FN dan ELB.
Diketahui, ibu kandung dari FN, saat ini bekerja sebagai TKW di Arab Saudi. Sehingga yang mengurus permasalahan hukum yang dihadapi cucunya sampai sekarang adalah Nenek AAH. [tim]