Karena jalani ilmu kebatinan, seorang ayah tega gorok anaknya yang masih balita

Agus (30) pelaku penggorok leher anak saat berada di Mapolres Serang Kota, Rabu 19 Juni 2024.
Rabu, 19 Jun 2024  12:41

Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 76C juncto pasal 80 ayat (3) dan (4) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara 15 tahun.

Berita Terkait
Selengkapnya