Kantor Hukum Desri Nago Minta Keadilan Terkait Pasal 170 KUHP: Mafia Tanah di Palembang Berlindung di Balik Konstitusi

Advokat aktivis Desri Nago & Rekan
Jumat, 26 Apr 2024  07:16

Berdasarkan pasal 227 KUHP dimana klien kantor hukum desri nago & rekan An. Efsa CS yang dilaporkan pada tanggal 2 April 2024 tidak adanya pemanggilan dengan surat panggilan / surat lainnya, namun pada tanggal 22 April 2024 sdr. Efsa CS di jemput paksa oleh pihak kepolisian Polrestabes Palembang dengan alasan untuk dimintai keterangan.

Setelah sampai di Polrestabes, Sdr. Efsa diminta melakukan BAP (berita acara perkara) serta terjadi gelar perkara pada saat itu juga Tanpa mediasi dan tanpa dihadiri oleh terlapor yang secara formal gelar perkara harus dilakukan penyidik dengan menghadirkan pelapor dan terlapor, apabila salah satu tidak dihadirkan maka dapat dikatakan gelar perkara tersebut cacat hukum, namun pada saat itu juga sdr. efsa ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polrestabes Palembang sedangkan surat penahanannya diterima keesokan harinya oleh pihak Polrestabes Palembang.

"Kami disini meminta keadilan kepada Kapolda Sumsel dengan pelanggaran dalam hukum acara pidana tersebut dimana seharusnya dihadirkan terlapor dan pelapor dalam gelar perkara tersebut", tambahnya.

Dalam pasal 170 KUHP tersebut juga dijelaskan mengenai hak-hak tersangka yang salah satunya ialah dalam hal penyelidikan dimana penyidik harus menjelaskan secara jelas hal apa saja yang menyebabkan tersangka di tangkap.

Selanjutnya untuk bukti visum yang dikeluarkan untuk pelapor, berdasarkan pasal 170 KUHP bahwa tersangka berhak mendapatkan hasil visum juga, namun pada kenyataannya hal tersebut dipersulit bagi tersangka.

Sedangkan untuk barang bukti lain berupa video warga mengenai pengeroyokan terhadap sopir yang sebenarnya warga tersebut berusaha untuk menghalau pelapor (sopir) karena telah melewati jam melintas mobil angkutan di jalan tanjung barangan tersebut yang menyebabkan gangguan dan ketertiban di tempat umum.

"Kami sudah berkoordinasi dengan pihak propam Polda Sumsel dimana atas kuasa  pihak keluarga tersangka Sdr. efsa akan membuat laporan ke propam Polda Sumsel dan perlu dicatat bahwa aktifis, media, ormas, NKO, NGO Sumsel sudah menggalang kekuatan mencari keadilan karena menyangkut Marwah profesi kontrol sosial, jangan biarkan kantor hukum Desri & rekan berjuang sendirian atas nama keadilan karena kami bergerak berdasarkan undang-undang pasal 16 nomor 18 tahun 2003 bahwa advokat bergerak di lindungi undang-undang yang disahkan mahkamah agung oleh mahkamah konstitusi dan undang-undang", pungkasnya.(Manda)

Berita Terkait
Selengkapnya