Kabut Hitam Melanda Mondokan Sragen, 7 Pemdes di Laporkan Terkait Kasus Dugaan Korupsi Dana Baprov. Kejari Waktu Dekat Koordinasi Dengan BPKP
Sementara itu, Kajari Sragen, Virginia Hariztavianne, saat dikonfirmasi awak media pekan lalu juga membeberkan bahwa dalam penanganan, pihaknya fokus tertuju dalam penyelidikan terkait laporan kasus dugaan korupsi di 7 Pemdes, Kecamatan Mondokan, yakni meliputi Desa Sono, Desa Sumberejo, Desa Gemantar, Desa Kedawung, Desa Jambangan, Desa Pare, dan Desa Trombol.
Dalam temuan Kejari juga mengungkap sekitar 21 lokasi pekerjaan yang menjadi fokus penyidikan, kemudian adanya pembangunan alokasi dari dana bantuan keuangan Provinsi (Baprov) Jawa Tengah dengan total pagu anggaran miliaran rupiah.
Kajari Sragen Virginia yang didampingi Kasi Intel, Mujib Syaris dan Kasi Pidana Khusus (Pidsus), Budi Sulistyo, menambahkan pihaknya dalam waktu dekat akan segera berkoordinasi dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Tengah untuk menghitung kerugian negara.
“Soal kasus tersebut berkaitan dengan pembangunan jalan di 21 lokasi atau titik. Bahkan ada 1 desa tidak hanya 1 lokasi saja, tetapi bisa 2-3 lokasi. Pagu anggaran per lokasi bisa mencapai Rp200 juta. Nilai kontraknya bervariasi antara Rp50 juta-Rp200 juta. Acuannya menggunakan Peraturan Bupati (Perbup) No. 62/2020 tentang Pengadaan Barang dan Jasa di Desa,” terangnya.
Masih menurutnya, bahwasanya sumber dana tersebut digelontor dari APBD Provinsi Jateng 2022. Penanganan perkara ini masuk taraf penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan tertanggal 18 Agustus 2023 lalu. Sejauh ini sudah 11 saksi diperiksa dan seorang saksi ahli.
“Penyidik dalam waktu dekat berkoordinasi dengan BPKP untuk menghitung kerugian negaranya. Nanti kami ke sana [BPKP]. Biar cepat nanti. Dari sembilan desa di Mondokan itu hanya dua desa yang tidak masuk, yakni Jekani dan Tempelrejo,” tandasnya.
Ditempat yang sama, Kasi Intel, Mujib Syaris, juga menerangkan, bentuk penyimpangan yang ditemukan adalah mengurangi volume pekerjaan jalan, seperti lebar, panjang, dan ketebalannya yang tak sesuai spek. Dia menerangkan perhitungan teknis di 21 lokasi itu sudah dilakukan bersama Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Sragen.
Lanjut dia, pekerjaan fisik yang dibiayai Pemprov itu tidak hanya jalan, ada juga pembangun talut, cor beton, dan yang lainnya. Akan tetapi saat ini penyidik fokus pada pekerjaan pengaspalan yang dilaksanakan pihak ketiga. Sedangkan untuk pekerjaan talut dan cor beton, dilakukan secara swakelola.
“Jadi di pekerjaan jalan itu ada indikasi praktik monopoli dari penyedia jasanya,” imbuhnya.* (Awi/tim)