Kabar Gembira Untuk Warga Jateng: Program Pemutihan Pajak Kendaraan, Ini Syaratnya!

Foto: Gedung Bapenda Jateng
Kamis, 10 Apr 2025  14:09

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) telah mengumumkan program pemutihan pajak kendaraan di wilayah tersebut.

Program ini diberlakukan pada 8 April-30 Juni 2025, serta ditujukan bagi para wajib pajak yang belum membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) selama beberapa tahun terakhir.

Menurut Gubernur Jateng Ahmad Luthfi, tunggakan pajak di wilayahnya mencapai hampir Rp 2,8 triliun.

"PKB di Jateng itu piutangnya hampir Rp 2,8 triliun. Masyarakat kita belum bayar pajak," katanya, dikutip dari Antara, Kamis (10/4/2025).

Meski program pemutihan pajak diberlakukan, pemilik kendaraan tetap harus membayar pajak untuk tahun yang sedang berjalan.

Advertisement

"Kami akan menghapus pokok pajak dan dendanya, tetapi dengan ketentuan wajib pajak harus membayar pajak tahun 2025. Jika syarat itu dipenuhi, maka seluruh tunggakan pajaknya akan dihapus," tegas Ahmad Luthfi.

Selain pemutihan pajak, Pemprov Jateng juga akan menghapus tunggakan dan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jateng Nadi Santoso membeberkan, ada beberapa persyaratan yang perlu dipenuhi oleh para wajib pajak, yaitu:

1. Balik Nama dan Pajak 5 Tahunan

Berita Terkait